Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Puncak Bogor Masih Berlaku Sampai Senin

Kompas.com - 26/02/2022, 14:22 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat kembali diberlakukan mulai Jumat 25 Februari 2022 sampai dengan Senin 28 Februari 2022.

Kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil genap berbasis nomor polisi kendaraan ini hanya berlaku di kawasan wisata atau di Jalur Puncak Bogor.

Baca juga: Catat, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar di Operasi Keselamatan Jaya 2022

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, ganjil genap di kawasan wisata bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

"Di Jalur Puncak Bogor berlaku ganjil genap (gage) mulai Jumat tanggal 25 sampai Senin 28 Februari 2022," kata Dicky seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).

Petugas gabungan sedang menjaga pemeriksaan ganjil genap di Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Petugas gabungan sedang menjaga pemeriksaan ganjil genap di Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 Dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Adapun aturan waktu ganjil genap ini diberlakukan mulai Jumat pukul 14.00 WIB dan akan berakhir sampai Senin malam atau pukul 24.00 WIB.

Baca juga: Soal Kehadiran Honda U-Go, Ini Jawaban AHM

Sistem ini mengharuskan kendaraan untuk menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar. Penentuan ganjil genap merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Selain melakukan kebijakan ganjil genap, Dicky mengatakan akan mengkombinasikan skema ganjil genap ini dengan pola rekayasa lalu lintas satu arah atau one way.

Namun, untuk penerapan one way diberlakukan kondisional sesuai dengan kondisi lalu lintas di lapangan.

Petugas kepolisian menerapkan pola rekayasa lalu lintas sistem one way atau satu arah ke bawah Jakarta di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/1/2022).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Petugas kepolisian menerapkan pola rekayasa lalu lintas sistem one way atau satu arah ke bawah Jakarta di Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/1/2022).

"Gage berlaku 4 hari mulai tanggal 25, 26, 27, dan 28 atau sampai Senin," capnya.

Pelaksanaan sistem ganjil genap ini ditambah sehari seiring adanya tanggal merah atau libur Isra Miraj tahun 2022.

Baca juga: Demi Penumpang, Bangku Bus Sekarang Makin Lebar

Dalam peraturan ganjil genap ini, lanjut Dicky, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, antara lain:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
  4. Kendaraan pemadam kebakaran;
  5. Kendaraan ambulans;
  6. Kendaran angkutan umum dengan tanda nomor kendaran bermotor warna dasar kuning;
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas; dan
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075 dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com