JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bakal menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2022 guna menindak pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas.
Sejumlah pelanggaran jadi sorotan dalam penindakan operasi yang akan digelar pada 1-14 Maret tersebut. Salah satu pelanggaran yang masih umum ditemukan dan dilakukan oleh pengendara sepeda motor yakni penggunaan knalpot tak sesuai ketentuan.
Tentu petugas kepolisian memiliki wewenang untuk menindak pengendara yang memasang knalpot tersebut pada kendaraannya. Sebab dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) telah tercantum jelas sanksinya.
Baca juga: Catat, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar di Operasi Keselamatan Jaya 2022
"Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana disebut dalam pasal 106 ayat (3) juncto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000," tertulis dalam pasal tersebut.
Namun perlu diingat, polisi yang menindak pengendara pengguna knalpot bising juga harus dilengkapi dengan alat ukur kebisingan suara agar tindakan penilangan valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1045/V/HUK.6.2/2021 mengenai petunjuk dan arahan kepada petugas di lapangan untuk menindak para pengguna knalpot bising.
Baca juga: Bukan Pamer Moge, Indra Kenz Cuma Posting Vixion dan Scoopy
Arahan yang dimaksud dalam Surat Telegram Kapolri tersebut antara lain sebagai berikut:
1. Melaksanakan sosialisasi terhadap masyarakat pengguna jalan tentang dampak dari kebisingan suara yang diakibatkan oleh penggunaan knalpot tidak sesuai standar SNI atau tidak memenuhi persyaratan teknis dari ATPM.
2. Berikan peringatan secara persuasif dan edukatif kepada pedagang suku cadang kendaraan bermotor, kemudian bengkel kendaraan bermotor untuk tidak menjual dan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai standar SNI.
3. Melaksanakan penindakan dengan tegas di jalan bagi pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar SNI karena kebisingan suaranya dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya sehingga berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
4. Terhadap pelanggaran penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar SNI kemudian dapat dikenakan Pasal 285 Ayat (1) Junto Pasal 106 Ayat (3) Junto Pasal 48 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
5. Pada saat melaksanakan penindakan pelanggaran agar berkoordinasi dengan stakeholder, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan DLLAJ setempat untuk menyediakan alat pengujian tingkat kebisingan kendaraan bermotor serta tetap menaati protokol kesehatan Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.