JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menggelar operasi Keselamatan Jalan Raya 2022 untuk menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas.
Pada unggahan akun instagram resmi @TMCPoldaMetro, tertulis bahwa Polda Metro Jaya akan melaksanakan operasi tersebut selama dua pekan mulai 1 Maret 2022.
“Operasi kepolisian ‘Keselamatan Jaya 2022’ tanggal 1 Maret sampai 14 Maret 2022,” tulis keterangan unggahan tersebut, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Bisakah Indonesia Membuat Mobil Listrik Nasional?
Selamat operasi Keselamatan Jaya 2022, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.
Berikut rincian pelanggar yang bakal diincar oleh petugas selama operasi berlangsung.
View this post on Instagram
1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (ponsel)
Pengendara akan dikenakan Pasal 283 dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur
Pengendara akan dikenakan Pasal 281 kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta
3. Berbonceng lebih dari 1 orang
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.