Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap di Puncak Bogor Masih Berlaku Sampai Senin

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan ganjil genap di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat kembali diberlakukan mulai Jumat 25 Februari 2022 sampai dengan Senin 28 Februari 2022.

Kebijakan pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil genap berbasis nomor polisi kendaraan ini hanya berlaku di kawasan wisata atau di Jalur Puncak Bogor.

Kasatlantas Polres Bogor AKP Dicky Anggi Pranata mengatakan, ganjil genap di kawasan wisata bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat.

"Di Jalur Puncak Bogor berlaku ganjil genap (gage) mulai Jumat tanggal 25 sampai Senin 28 Februari 2022," kata Dicky seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (26/2/2022).

Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 Dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Adapun aturan waktu ganjil genap ini diberlakukan mulai Jumat pukul 14.00 WIB dan akan berakhir sampai Senin malam atau pukul 24.00 WIB.

Sistem ini mengharuskan kendaraan untuk menyelaraskan pelat nomor ganjil atau genap pada tanggal di kalendar. Penentuan ganjil genap merujuk pada angka terakhir nomor polisi kendaraan.

Selain melakukan kebijakan ganjil genap, Dicky mengatakan akan mengkombinasikan skema ganjil genap ini dengan pola rekayasa lalu lintas satu arah atau one way.

Namun, untuk penerapan one way diberlakukan kondisional sesuai dengan kondisi lalu lintas di lapangan.

"Gage berlaku 4 hari mulai tanggal 25, 26, 27, dan 28 atau sampai Senin," capnya.

Pelaksanaan sistem ganjil genap ini ditambah sehari seiring adanya tanggal merah atau libur Isra Miraj tahun 2022.

Dalam peraturan ganjil genap ini, lanjut Dicky, terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan, antara lain:

  1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;
  2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri;
  4. Kendaraan pemadam kebakaran;
  5. Kendaraan ambulans;
  6. Kendaran angkutan umum dengan tanda nomor kendaran bermotor warna dasar kuning;
  7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;
  8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas; dan
  9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu;
  10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075 dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/26/142200515/ganjil-genap-di-puncak-bogor-masih-berlaku-sampai-senin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke