Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat Bayar Pajak Kendaraan, Berapa Denda yang Harus Ditanggung?

Kompas.com - 15/02/2022, 14:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap satu tahun sekali. Pembayaran dapat dilakukan sebelum jatuh tempo sesuai tanggal yang tertera di STNK.

Sekarang ini pembayaran pajak kendaraan khusus satu tahunan bisa dilakukan secara online ataupun di gerai-gerai pembayaran yang sudah disediakan di setiap daerah di Indonesia.

Baca juga: Ngantuk Saat di Jalan Tol, Jangan Tidur di Bahu Jalan

Dengan begitu, pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, tidak perlu datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) hanya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Meskipun sudah ada berbagai kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, masih banyak pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.ari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.

Sesuai aturan yang berlaku, keterlambatam pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda sesuai peraturan pemerintah daerah setempat.

Seperti halnya di wilayah DKI Jakarta, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, denda keterlambatan pembayaran pajak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

Baca juga: Buat yang Belum Tahu, Ini Alasan Mobil Sedan Jarang Punya Wiper Belakang

"Untuk denda PKB itu diatur dalam KUPD Nomor 6 Tahun 2010, pengenaannya 2 persen per bulan," kata Herlina kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

“Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujar Herlina.

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Perlu diketahui, denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun jumlah totalnya 48 persen.

Untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Wajib pajak harus membayarnya melalui Samsat induk.

Baca juga: Mobil Diesel Diisi Pertamax, Akhirnya Diangkut Towing

“Kalau membayar pajak di gerai itu atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun, tetapi kalau yang lebih dari satu tahun, kami arahkan ke Samsat induk karena nanti harus mencetak SKP di sana," ucap Herlina.

Selain denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajaknya juga akan dikenakan sanksi denda lain.

Sementara untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga membayar pajak kendaraan bermotor dari rumah secara daring atau online di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Perhitungan Denda PKB: 25 persen per tahun. Jika terlambat 3 bulan maka = PKB x 25% x 3/12 Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12. Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Baca juga: Masih Perlu Angkat Wiper Saat Parkir Mobil?

Contohnya, jika Anda memiliki sepeda motor dan telat membayar selama enam bulan. Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka, Anda harus membayar denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Total yang harus dibayarkan maka jumlahnya adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (Denda) = Rp 328.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com