JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan raya merupakan salah satu tempat di mana masyarakat paling banyak berinteraksi dengan polisi terutama Polisi Lal-Lintas (Polantas). Sebab Polantas bertugas untuk menjaga dan menertibkan jalan.
Pada praktiknya Polantas juga menindak pelanggar baik pengemudi mobil dan pengendara sepeda motor. Tak cuma menilang perilaku (rambu) tapi juga soal perlengkapan kendaraan.
Namun, dengan citra yang terbentuk selama ini, ada kesan di lapangan Polantas suka mencari kesalahan. Sehingga pada akhirnya pemakai jalan jadi was-was dan curiga dengan Polantas.
Baca juga: PPKM Berlanjut, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, jangan pernah khawatir bertemu Polantas jika merasa sudah sesuai aturan yang benar.
"Psikologis kalau kita merasa kita tidak ada permasalahan dari sisi admiristrasi dan perilaku dalam mengemudi, jangan khawatir," kata Jusri kepada Kompas.com, Senin (14/2/2022).
"Karena ketika Anda cemas biasanya Anda memiliki masalah, baik masalah sekarang atau masalah yang lalu. Jika bicara masalahnya sudah lama, atau Anda pernah melakukan kesalahan pelanggaran belalu lintas maka cool (santai) jangan diingat, tetapi jika saat itu Anda sedang tidak ada (kesalahan) apa-apa maka santai saja," katanya.
Jusri mengatakan, yang terjadi ialah seseorang sudah was-was atau bahkan takut ketika melihat Polantas. Padahal secara surat kendaraan lengkap dan tidak melanggar rambu.
Baca juga: Penyakit Kronis Kambuh, Mobil Tabrak Pengendara Motor
"Karena kecemasan itu akan menghilangkan segala logika dan referensi yang ada di kepala kita. Nanti ngaco, emosi, dan macam-macam. Tingkah kita tidak karu-karuan nanti malah dicurigai. Santai jangan panik," kata Jusri.
Di sisi lain, Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, andaipun Polantas mendapati pelanggaran maka baiknya mengedepankan empati.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas,sudah diatur dalam KUHAP maupun Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berserta pelaksanaannya.
Sebab petugas kepolisian memiliki hak diskresi yang melekat pada setiap anggota yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian.
Baca juga: Kenali Potensi Bahaya Ganti Aki Mobil Secara Sembarangan
Hak diskresi merupakan hak yang boleh dilakukan petugas untuk melakukan penilaian sendiri terhadap permasalahan yang dihadapi di lapangan.
Budiyanto mengatakan, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan dapat menggunakan tilang atau represif justice maupun teguran atau non justice.
"Dengan dasar ini pelaksanaan diskresi konteksnya dengan penegakan hukum dapat dinilai di lapangan, apakah pelanggaran ini masuk dalam golongan ringan, sedang atau berat, sehingga petugas dapat menilai sendiri apakah pelanggaran ini perlu ditilang atau cukup dengan teguran," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.