Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Telat Bayar Pajak Kendaraan, Berapa Denda yang Harus Ditanggung?

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak kendaraan setiap satu tahun sekali. Pembayaran dapat dilakukan sebelum jatuh tempo sesuai tanggal yang tertera di STNK.

Sekarang ini pembayaran pajak kendaraan khusus satu tahunan bisa dilakukan secara online ataupun di gerai-gerai pembayaran yang sudah disediakan di setiap daerah di Indonesia.

Dengan begitu, pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, tidak perlu datang langsung ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) hanya untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan.

Meskipun sudah ada berbagai kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, masih banyak pemilik kendaraan yang menunggak pembayaran pajak.

Sesuai aturan yang berlaku, keterlambatam pembayaran pajak kendaraan tahunan akan dikenakan denda sesuai peraturan pemerintah daerah setempat.

Seperti halnya di wilayah DKI Jakarta, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu menjelaskan, denda keterlambatan pembayaran pajak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD).

"Untuk denda PKB itu diatur dalam KUPD Nomor 6 Tahun 2010, pengenaannya 2 persen per bulan," kata Herlina kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

“Dalam Pasal 12 (6) dijelaskan bahwa apabila pembayaran pajak terutang setelah jatuh tempo pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan bunga keterlambatan sebesar 2 persen setiap bulannya,” ujar Herlina.

Perlu diketahui, denda yang dijatuhkan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak maksimal 24 bulan atau dua tahun jumlah totalnya 48 persen.

Untuk keterlambatan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat lebih dari satu tahun tidak bisa dilakukan di gerai-gerai atau secara daring. Wajib pajak harus membayarnya melalui Samsat induk.

“Kalau membayar pajak di gerai itu atau di kecamatan itu yang di bawah satu tahun, tetapi kalau yang lebih dari satu tahun, kami arahkan ke Samsat induk karena nanti harus mencetak SKP di sana," ucap Herlina.

Selain denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajaknya juga akan dikenakan sanksi denda lain.

Sementara untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 32.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk kendaraan roda empat.

Perhitungan Denda PKB: 25 persen per tahun. Jika terlambat 3 bulan maka = PKB x 25% x 3/12 Terlambat 6 bulan = PKB x 25% x 6/12. Denda SWDKLLJ : besarnya Rp 32.000 untuk roda 2 dan Rp 100.000 untuk roda 4.

Contohnya, jika Anda memiliki sepeda motor dan telat membayar selama enam bulan. Jumlah PKB tertera di STNK Rp 232.000 dan SWDKLLJ Rp 35.000. Maka, Anda harus membayar denda keterlambatan sebesar (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000.

Total yang harus dibayarkan maka jumlahnya adalah Rp 232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (Denda) = Rp 328.000.

https://otomotif.kompas.com/read/2022/02/15/141200815/telat-bayar-pajak-kendaraan-berapa-denda-yang-harus-ditanggung-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke