JAKARTA, KOMPAS.com - Video tayang di media sosial, memperlihatkan pengemudi mobil yang diduga beristirahat di bahu jalan tol dan tertidur karena kantuk dan kemudian ditegur oleh polisi.
Di satu sisi mengemudi dalam keadaan mengantuk sangat berbahaya. Tapi menepikan mobil di bahu jalan tol untuk istirahat tidak bisa sembarangan sebab bisa terjadi hal yang tidak diinginkan.
Baca juga: Ada Diskon Khusus Pembelian Tiket MotoGP Mandalika Selama Februari
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, jika sedang mengemudi dan mengantuk maka jangan tidur di bahu jalan tapi di rest area terdekat.
"Apa yang perlu dilakukan ialah paksakan. Sebab di tol paling jauh 20 km ada rest area. Berhenti kemudian istirahat," kata Jusri kepada Kompas.com, Senin (14/2/2022).
Jusri mengatakan jika sudah merasakan kantuk maka sambil mencari rest area terdekat hal yang bisa dilakukan ialah menstimulasi otak agar tetap waspada.
"Terus bagaimana prosesnya jika sudah ngatuk sekali, yang bisa dilakukan ialah menstimulus otak mereka dengan cara makan permen, setel lagu, turunkan kaca, berbicara, menyanyi dan peregangan," katanya.
"Hal itu merupakan stimulasi yang bisa merangsang otak dan bisa sampai ke rest area terdekat," kata Jusri.
Baca juga: Masih Perlu Angkat Wiper Saat Parkir Mobil?
Pria yang masih jadi joki drag bike Harley-Davidson itu mengatakan, pengemudi juga mesti mengerti tingkat kantuknya. Sebab ada kantuk yang hanya bisa diselesaikan dengan tidur.
"Kalau kantuk dalam klasifikasi Auto Behavior Syndrom (ABS) atau kantuk dengan keletihan sangat, maka baru direkomendasikan jalan setelah tidur pulas minimal 6 jam. Kalau tidak akan ngantuk lagi dan sama saja," katanya.
Bahaya
Jusri mengatakan, berhenti di bahu jalan terutama di jalan tol di Indonesia sebetulnya tindakan yang cukup rawan.
"Karena (di Indonesia) bahu jalan digunakan jadi jalur cepat dan sebaliknya jalur cepat buat lambat. Jadi di Indonesia jalan tol jauh lebih berbahaya dibandingkan jalan biasa," kata Jusri kepada Kompas.com, Senin (14/2/2022).
Jusri mengatakan, bahu jalan memang diperuntukan untuk kejadian darurat. Semisal kendaraan rusak, mobil bermasalah dan lain hal termasuk kantuk. Tapi jika tidak darurat sekali jangan berhenti di bahu jalan.
"Bahu jalan untuk berhenti sekalipun jika tidak darurat sekali jangan dilakukan," ungkap Jusri.
"Jika terpaksa maka usahakan berhenti sejauh-jauhnya dari bahu jalan tersebut. Jika ada tepian atau tanah (di sampingnya) maka usahakan mobil keluar dari bahu jalan itu sejauh mungkin," katanya.
Adapun kalau terpaksa berhenti di bahu jalan maka saat berhenti selalu aktifkan lampu hazard sebagai tanda darurat.
“Sejak saat itu, jangan matikan lampu hazard sepanjang berhenti di bahu jalan,” ujar Jusri.
Kemudian sesuai dengan aturan perundang-undangan pasang segitiga pengaman di belakang kendaraan. Namun, jangan memasangnya sembarangan dan harus sesuai dengan tata cara yang benar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.