Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Survei Menyimpulkan 89 Persen Masyarakat Enggan Mudik Lebaran

Kompas.com - 31/03/2021, 10:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhuhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyusun aturan pengendalian transportasi, menyusul adanya larangan mudik Lebaran

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, penyusunan regulasi dilakukan melalui koordinasi insentif dengan berbagai kementerian dan lembaga, khususnya Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, serta TNI/Polri.

"Kemenhub mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," ucap Budi dalam keterangan resminya, Selasa (20/3/2021).

Baca juga: Ada Insentif PPnBM, Larangan Mudik Tak Usik Penjualan Mobil Baru

Budi mengatakan, penyusunan aturan pengendalian transportasi terkait larangan mudik Lebaran juga merujuk pada hasil survei daring soal persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan saat Idul Fitri.

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Petugas gabungan memberlakukan penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis (21/5/2020). Petugas gabungan memberlakukan penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah.

Proses survei dilakukan dengan menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media, yang melibatkan 61.998 responden dengan berprofesi 25,9 persen karyawan swasta, dan sisanya PNS, BUMN, wiraswasta, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan lainnya.

Menurut Budi, dari hasil survei didapat 89 persen masyarakat tidak akan mudik bila memang dilarang, 11 persennya masih akan mudik atau liburan.

"Untuk estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional, sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah paling banyak adalah Jawa Tengah sebesar 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen," kata Budi.

Baca juga: Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Skema Penyekatan, Siap-siap Diminta Putar Balik

Selain merujuk pada survei, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya.

Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil pribadi yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.

Aturan Berpergian Baru

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 sendiri sudah mengeluarkan aturan baru soal perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19.

Regulasinya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Kehadiran SE tersebut sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni SE 7 tahun 2021.

Untuk perjalanan transportasi darat, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah akan melakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose C19 sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Penyekatan di lokasi yang berbatasan dengan wilayah Cianjur ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan penyekatan di pos Rindu Alam, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2020). Penyekatan di lokasi yang berbatasan dengan wilayah Cianjur ini untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 melalui aktivitas mudik masyarakat.

Pelaku perjalanan darat menggunakan transportasi pribadi tetap diimbau melakukan tes RT-PCT atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Tak hanya itu, hasil tes negatif GeNose C19 juga wajib ditunjukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan jika dilakukan tes acak.

Baca juga: Soal Larangan Mudik, Polisi Masih Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah

Untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa tidak wajib menunjukan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Demikian juga yang menggunakan transportasi pribadi dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.

Namun, sewaktu-waktu Satgas Penanganan Covid-19 daerah akan melakukan tes secara acak apabila diperlukan.

Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati Tol Semarang-Solo, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019). Volume arus mudik dari arah Jakarta yang memasuki Gerbang Tol Bawen-Salatiga menuju ke sejumlah wilayah di Jateng dan Jatim pada H-5 siang hari terpantau padat merayap.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati Tol Semarang-Solo, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019). Volume arus mudik dari arah Jakarta yang memasuki Gerbang Tol Bawen-Salatiga menuju ke sejumlah wilayah di Jateng dan Jatim pada H-5 siang hari terpantau padat merayap.

Untuk perjalanan ke Bali, semua moda transportasi umum atau pribadi, diwajibkan menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 dengan pengetesan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurung waktu 2x24 jam sebelum berangkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau