Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Insentif PPnBM, Larangan Mudik Tak Usik Penjualan Mobil Baru

Kompas.com - 30/03/2021, 12:21 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sama dengan tahun lalu, di tengah pandemi Covid-19 yang masih melanda, akhirnya pemerintah resmi mengumumkan larangan mudik Lebaran 2021.

Aturan yang akan berlangsung dari 6 hingga 17 Mei 2021 ini, diklaim berlaku bagi semua masyarakat, termasuk TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta, dan juga mandiri.

Lantas apakah adanya larangan mudik Lebaran, bakal mempengaruhi peningkatan pemesanan dan penjualan mobil baru yang tengah naik daun usai dirangsang insentif PPnBM ?

Baca juga: Demi Sinergi, Pengamat Saran Terbitkan Perpres Larangan Mudik Lebaran

Karena tak bisa dipungkiri, salah satu faktor masyarakat membeli mobil baru juga dikarenakan kebutuhan untuk pulang kampung saat Lebaran.

Daihatsu Terios di GIIAS 2019 Daihatsu Terios di GIIAS 2019

Menjawab hal ini, Hendrayadi Lastiyoso, Division Head Marketing & Customer Relation PT Astra International-Daihatsu Sales Operation (AI-DSO) mengatakan, pengaruh larangan mudik saat Lebaran belum bisa dipastikan seberapa besar dampaknya terhadap pemesanan kendaraan.

"Mengingat baru saja diumumkan, maka kami juga baru akan mengamati apakah akan terjadi penurunan pemesanan atau tidak dalam beberapa hari atau minggu ke depan ini," ucap Hendrayadi kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Baca juga: Mobil Apa Saja yang Dapat Diskon PPnBM untuk Kubikasi Mesin 2.500 cc?

Walau belum bisa memastikan, tapi Hendrayadi memprediksi pembelian mobil baru yang dilakukan masyarakat saat ini, pada dasarnya bukan hanya untuk keperluan mudik saja.

Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan pemerintah mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek.

Lantaran itu, diharapkan meski pemerintah sudah resmi melarangan mudik Lebaran, tapi secara performa pemesanan kendaraan baru akan tetap meningkat.

"Karena mereka (masyarakat) ingin memanfaatkan relaksasi PPnBM yang sangat menguntungkan bagi konsumen saat ini," kata Hendrayadi.

Hal senada juga diucapkan Yusak Billy, Business Inovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor (HPM).

Menurut Billy, kebutuhan akan mobil baru di tengah pandemi tak sekadar soal mudik saja, tapi juga moda transportasi yang lebih aman.

Baca juga: Mudik Dilarang, Pengusaha Bus Minta Pemerintah Tegas Tutup Semua Akses

Honda BR-V saat menelusuri sejumlah sentra batik dalam acara 'Merapah 5 Warisan Budaya Batik'.kompas.com Honda BR-V saat menelusuri sejumlah sentra batik dalam acara 'Merapah 5 Warisan Budaya Batik'.

"Tren pembelian mobil saat ini tak hanya terpengaruh pada kebutuhan perjalanan mudik, tapi kebutuhan transportasi sehari-hari yang lebih aman dan nyaman pada masa normal baru," ucap Billy.

"Jadi menurut kami, pembatasan mudik ini tidak akan terlalu besar berpengaruh terhadap pasar otomotif," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau