JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhuhubungan (Kemenhub) saat ini tengah menyusun aturan pengendalian transportasi, menyusul adanya larangan mudik Lebaran.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, penyusunan regulasi dilakukan melalui koordinasi insentif dengan berbagai kementerian dan lembaga, khususnya Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah, serta TNI/Polri.
"Kemenhub mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," ucap Budi dalam keterangan resminya, Selasa (20/3/2021).
Budi mengatakan, penyusunan aturan pengendalian transportasi terkait larangan mudik Lebaran juga merujuk pada hasil survei daring soal persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan saat Idul Fitri.
Proses survei dilakukan dengan menggandeng Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media, yang melibatkan 61.998 responden dengan berprofesi 25,9 persen karyawan swasta, dan sisanya PNS, BUMN, wiraswasta, mahasiswa, ibu rumah tangga, dan lainnya.
Menurut Budi, dari hasil survei didapat 89 persen masyarakat tidak akan mudik bila memang dilarang, 11 persennya masih akan mudik atau liburan.
"Untuk estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional, sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah paling banyak adalah Jawa Tengah sebesar 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen," kata Budi.
Selain merujuk pada survei, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya.
Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.
Aturan Berpergian Baru
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 sendiri sudah mengeluarkan aturan baru soal perjalanan dalam negeri selama masa pandemi Covid-19.
Regulasinya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19. Kehadiran SE tersebut sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni SE 7 tahun 2021.
Untuk perjalanan transportasi darat, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah akan melakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose C19 sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pelaku perjalanan darat menggunakan transportasi pribadi tetap diimbau melakukan tes RT-PCT atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurung waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Tak hanya itu, hasil tes negatif GeNose C19 juga wajib ditunjukan di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan jika dilakukan tes acak.
Untuk perjalanan rutin di Pulau Jawa tidak wajib menunjukan hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan. Demikian juga yang menggunakan transportasi pribadi dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan.
Namun, sewaktu-waktu Satgas Penanganan Covid-19 daerah akan melakukan tes secara acak apabila diperlukan.
Untuk perjalanan ke Bali, semua moda transportasi umum atau pribadi, diwajibkan menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 dengan pengetesan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurung waktu 2x24 jam sebelum berangkat.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/03/31/100200615/hasil-survei-menyimpulkan-89-persen-masyarakat-enggan-mudik-lebaran