JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak Progresif pada kendaraan bermotor merupakan tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek serta jenisnya.
Pengenaan pajak ini didasari atas kesamaan nama dan alamat tempat tinggal pemilik. Sehingga, saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB), beban yang dikenakan bakal lebih tinggi.
Namun, dalam menetapkan pajak progresif setiap wilayah berbeda-beda menyesuaikan beberapa hal. Di wilayah DKI Jakarta, tarifnya sebesar 2 persen sampai 10 persen.
Baca juga: Mulai Bulan Depan, Perpanjangan SIM Cukup dari Ponsel
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
“Besaran tarif pajak progresif untuk kendaraan terus bertambah seiring kuantitasnya. Pada kendaraan kedua kenaikannya ialah 0,5 persen dari kendaraan pertama," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu kepada Kompas.com belum lama ini.
"Perhitungan ini berlaku seterusnya menyesuaikan jumlah kendaraan hingga ke-17,” lanjut dia.
Baca juga: Tunggak Pajak Kendaraan Bisa Terdeteksi Tilang Elektronik
View this post on Instagram
Lebih rinci, berikut besaran tarif pajak progresif wilayah DKI Jakarta sebagai berikut;
• Kendaraan pertama besaran pajaknya 2 persen
• Kendaraan kedua besaran pajaknya 2,5 persen
• Kendaraan ketiga besaran pajaknya 3 persen
• Kendaraan keempat besaran pajaknya 3,5 persen
• Kendaraan kelima besaran pajaknya 4 persen
• Dan seterusnya hingga kepemilikan ke-17 dengan pengenaan pajak 10 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.