Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan Mudik, Polisi Masih Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah

Kompas.com - 29/03/2021, 08:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik yang rencananya berlaku mulai 6-17 Mei 2021 ini, ditetapkan dengan dasar mencegah penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung sampai sekarang.

Aturan ini pun berlaku untuk semua masyarakat. Artinya tidak hanya bagi anggota TNI, Polri, BUMN, ASN, karyawan swasta, dan mandiri saja.

Baca juga: Demam MotoGP, Livery Mandalika Racing Team Banyak Dicari

Petugas memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di Ibu Kota.ANTARA FOTO/INDRIANTO EKO SUWARS Petugas memeriksa surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas menuju Jakarta di perbatasan wilayah, Depok, Jawa Barat, Rabu (27/5/2020). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM Jakarta untuk mencegah potensi gelombang kedua COVID-19 di Ibu Kota.

Meski begitu, jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah dalam menindaklanjuti kebijakan itu.

“Masih menunggu keputusan pemerintah seperti apa,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari laman NTMC Polri (28/3/2021).

”Dan, juga nanti kebijakan Mabes Polri khususnya terkait Operasi Ketupat, operasi pengamanan Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri,” katanya.

Baca juga: Keren, Pengrajin Mebel Jepara Ini Modif Kijang Super Pakai Bodi Kayu

Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).ANTARA FOTO/AJI STYAWAN Polisi menginterogasi sejumlah penumpang yang diduga menumpang mobil bernomor polisi palsu saat penyekatan pemudik di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/5/2020). Satlantas Polrestabes Semarang mencatat sejak pukul 07.00-17.00 WIB sebanyak 276 kendaraan roda empat maupun bus yang mengangkut pemudik menuju Jakarta melalui gerbang tol tersebut diperintahkan untuk berputar balik karena tidak dilengkapi surat izin keluar-masuk (SIKM).

Adapun tahun 2020 lalu, Polri melakukan kebijakan penyekatan sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2020.

Pos-pos polisi didirikan di wilayah perbatasan yang dinilai seringkali dilalui warga yang berniat mudik.

Mengenai rencana penyekatan yang akan dilakukan tahun ini, Sambodo juga mengatakan bahwa hal tersebut masih menunggu petunjuk operasional dari pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com