JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021.
Larangan mudik yang rencananya berlaku mulai 6-17 Mei 2021 ini, ditetapkan dengan dasar mencegah penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung sampai sekarang.
Aturan ini pun berlaku untuk semua masyarakat. Artinya tidak hanya bagi anggota TNI, Polri, BUMN, ASN, karyawan swasta, dan mandiri saja.
Baca juga: Demam MotoGP, Livery Mandalika Racing Team Banyak Dicari
Meski begitu, jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah dalam menindaklanjuti kebijakan itu.
“Masih menunggu keputusan pemerintah seperti apa,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari laman NTMC Polri (28/3/2021).
”Dan, juga nanti kebijakan Mabes Polri khususnya terkait Operasi Ketupat, operasi pengamanan Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri,” katanya.
Baca juga: Keren, Pengrajin Mebel Jepara Ini Modif Kijang Super Pakai Bodi Kayu
Adapun tahun 2020 lalu, Polri melakukan kebijakan penyekatan sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2020.
Pos-pos polisi didirikan di wilayah perbatasan yang dinilai seringkali dilalui warga yang berniat mudik.
Mengenai rencana penyekatan yang akan dilakukan tahun ini, Sambodo juga mengatakan bahwa hal tersebut masih menunggu petunjuk operasional dari pemerintah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.