Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tilang Emisi Gas Buang Kendaraan Berlaku 24 Januari 2021?

Kompas.com - 02/01/2021, 09:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil, yang sudah berusia tiga tahun di Jakarta, wajib melakukan uji emisi gas buang.

Bila tidak mengikuti atau tidak lulus uji emisi, maka akan diberikan sanksi mulai dari tarif parkir tertinggi hingga penindakan tilang dari kepolisian.

Tiyana Brotadi, Kepala Seksi (Kasie) Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, mengatakan penegakan hukum dari kepolisian harusnya akan dilakukan berbarengan dengan implementasi penuh dari Pergub 66 Tahun 2020.

"Penindakan sudah kita koordinasikan dengan kepolisian, jadi nanti akan dilakukan bersama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) juga. Penerapannya bila sesuai dengan Pergub itu jatuh pada 24 Januari 2021," ucap Tiyana saat dihubungi Kompas.com, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: Mulai Januari 2021, Sanksi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Berlaku

Namun, Tiyana belum bisa memastikan apakah pada 24 Januari 2020 nantinya pihak kepolisian akan langsung menerapkan sanksi tilang, atau melakukan sosialisasi lebih dulu.

Hal tersebut mengingat adanya kebijakan dari kepolisian mengenai peniadaan sementara kegiatan tilang di masa pandemi Covid-19.

Lebih lanjut Tiyana mengatakan, dengan adanya penindakan tilang bagi kendaraan yang tak lulus atau tak mengikuti uji emisi, nantinya akan menjadi sebuah agenda rutin operasi bersama antara kepolisian, DLH, dan Dishub.

"Jadi kami belum tahu apakan nanti kepolisian akan langsung menggelar penindakan atau sosialisasi lagi. Namun untuk kebijakan soal disinsentif parkir dipastikan akan langsung berjalan," ucap Tiyana.

Baca juga: Tahun 2021, Prediksi Mobil Baru yang Siap Mengaspal di Indonesia

"Saat operasi bersama nanti digelar, atau saat ada razia dari pihak kepolisian, nantinya akan dicek juga bukti lulus uji emisi dari kendaraan, polisi nanti bukan sekadar periksa STNK atau SIM saja," kata dia.

Untuk diketahui, besaran tilang bagi kendaraan yang tak mengikuti atau tak lulus uji emisi jumlahnya cukup besar, yakni Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
lagi2 rakyat dijadiin sapi perah. lagi kondisi covid gini ada aja sok2 aturan2 gini


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau