Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Cekcok Mulut, Lakukan Ini Saat Terlibat Kecelakaan di Jalan

Kompas.com - 02/01/2021, 09:02 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepadatan lalu lintas sering kali membuat pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat menjadi tidak sabar saat berkendara.

Dalam kondisi ini, tidak sedikit yang mengemudikan kendaraan dengan serampangan hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.

Kecelakaan yang terjadi tidak jarang memunculkan perdebatan atau cekcok mulut antara pengendara karena merasa yang paling benar.

Bahkan tidak jarang pengendara yang terlibat kecelakaan sampai baku hantam di jalan raya hingga menyebabkan situasi semakin tidak kondusif.

Baca juga: Alternatif Bayar Pajak Kendaraan Bagi Warga DKI Selain di Samsat Induk

Pengamat masalah transportasi Budiyanto mengatakan, perdebatan ataupun cekcok mulut ketika terlibat kecelakaan merupakan hal yang kontra produktif.

Ilustrasi perkelahian di jalanIstimewa Ilustrasi perkelahian di jalan

Maka dari itu, sebaiknya pengemudi yang terlibat kecelakaan menghindari perdebatan yang kontraproduktif dan merasa dirinya paling benar.

“Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak terduga dan tidak disengaja. Kecelakaan bisa disebabkan karena manusia, kendaraan, jalan atau pun lingkungan, sebaiknya yang terlibat kecelakaan menghindari perdebatan,” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (1/1/2021).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu menambahkan, setiap kejadian kecelakaan lalu lintas akan diproses oleh penyidik yang mengemban fungsi lalu lintas.

Baca juga: Ini Syarat dan Alur Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

Sehingga, diharapkan setiap orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas untuk menghindari kegiatan- kegiatan yang tidak perlu seperti cekcok mulut, perdebatan dan mengklaim dirinya yang benar.

Sebuah kecelakaan beruntun terjadi di Veria, Yunani pada 5 Oktober 2014Ververidis Vasilis/Shutterstock Sebuah kecelakaan beruntun terjadi di Veria, Yunani pada 5 Oktober 2014

“Serahkan penanganan kecelakaan lalu lintas kepada penyidik kepolisian yang membidangi atau mengemban fungsi lalu lintas dan angkutan Jalan,” kata Budiyanto.

Selain itu, sebagaimana diterangkan dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 231 ayat (1) pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib;

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Sebelum Tanggal Jatuh Tempo?

a.menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.

b.memberikan pertolongan kepada korban.

c.melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian terdekat.

d.memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

“Sementara dalam ayat ( 2 ) pengemudi kendaraan, yang karena keadaan memaksa tidak.bisa melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud, segera melaporkan kepada Kepolisian terdekat,” ucap dia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau