Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Khusus Warga DKI, Beli Mobil Baru Wajib Sertakan Surat Punya Garasi?

Kompas.com - 18/11/2020, 12:22 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski belum berjalan, namun sempat ada wacana bila warga di DKI Jakarta yang ingin membelim mobil baru wajib menyertakan surat keterangan memiliki garasi.

Hal tersebut tentunya menyusul dari adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, beberapa waktu lalu mengatakan upaya tersebut dilakukan agar warga, khususnya pemillik mobil, tidak memakirkan kendaraan sembarangan, seperti di badan-badan jalan, yang membuat terganggunya aktivitas umum.

Baca juga: Pemilik Mobil di Jakarta Wajib Punya Garasi?

Untuk menjalankan surat memiliki garasi, Dishub DKI Jakarta nantinya akan mengandeng Badan Pendapatan daerah (Bapenda) serta kepolisian guna menangani kewajiban memiliki lahan parkir atau garasi.

Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnyaScreenshot Instagram @newdramaojol Peringatan agar pemilik mobil mempersiapkan garasi untuk mobilnya

"Kami sedang mendetailkan regulasinya mengikuti yang tertuang di Perda. Contoh yang saat ini akan kami kerjakan adalah mengandeng kelurahan setempat, jadi bila ada warga yang mau membeli mobil baru, itu wajib dan harus menyertakan surat pengantar yang menyatakan dia punya parkiran," kata Syafrin kepada Kompas.com, awal tahun kemarin.

Menurut Syafrin, nantinya Bapenda bakal berkordinasi dengan instansi lain yang terkait. Mulai dari pihak pembiayaan atau leasing, sampai diler mobil baru.

Tanpa surat pengantar dari kelurahan yang menyatakan bila pemohon punya lahan parkir atau garasi, maka nantinya tidak akan bisa diproses dari pembiayaannya.

Mobil yang parkir di jalur sepeda jalan Puri Indah, Jakarta Barat, Kamis (6/2/2020)KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR Mobil yang parkir di jalur sepeda jalan Puri Indah, Jakarta Barat, Kamis (6/2/2020)

Baca juga: Pemilik Mobil Tak Punya Garasi Bakal Didenda Rp 2 Juta

"Skema rencananya akan seperti itu, karena itu juga sudah tertuang dalam Perda pada Ayat 3 yang mengatakan bila setiap orang atau badan usaha yang memiliki kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan malalui surat kepemilikan garasi dari kelurahan setempat," ucap Syafrin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com