Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Januari 2021, Sanksi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Berlaku

Kompas.com - 31/12/2020, 08:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bersama dengan kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai melakukan integrasi data uji emisi bagi mobil dan sepeda motor yang berusia lebih dari tiga tahun.

Nantinya, bagi mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif. Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020, yakni pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan hukum berupa tilang dari kepolisian.

Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin mengatakan, jika pemilik kendaraan bermotor yang tidak lulu uji emisi menggunakan fasilitas parkir di DKI Jakarta, maka otomatis akan dikenakan tarif parkir tertinggi saat melakukan pembayaran.

Baca juga: Industri Kendaraan Listrik Nasional Tengah Bergerak Positif

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021

"Hal ini tertuang dalam Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007. Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," ucap Syaripudin dalam keterangan resminya, Rabu (30/12/2020).

Mengingat Pergub 66 Tahun 2020 diundangkan pada Juli lalu, maka kepastian waktu implementasi penuh dari pengenaan tarif parkir tertinggi serta penilangan bagi kendaran yang usianya sudah tiga tahun pemakaian dan tak lulus uji emisi gas buang akan dilakukan mulai 24 Januari 2020.

Untuk penegakan hukum berupa sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca juga: Kota Tua Resmi Menjadi Kawasan Rendah Emisi, Tak Semua Kendaraan Boleh Lewat

Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021DINAS LINGKUNGAN HIDUP DKI Sanksi uji emisi mobil dan motor mulai diterapkan Januari 2021

Menurut Syaripudin, pemilik kendaraan bermotor juga dapat dijatuhkan sanksi bagi yang tidak melaksanakan kewajibannya, yakni melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi Ambang Batas Emisi.

Penegakan hukum tersebut akan dilakukan oleh kepolisian dan Dishub yang mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp 250.000 untuk motor dan ancaman denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau