Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terus Melaju Saat Terlibat Kecelakaan, Bisa Dipenjara 3 Tahun

Kompas.com - 02/01/2021, 10:42 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja dan kapan saja, bahkan pada pengendara yang sudah menerapkan cara berkendara aman sekalipun.

Kecelakaan bisa disebabkan oleh beberapa hal, mulai dari faktor manusia, kendaraan, jalan, dan kondisi lingkungan (faktor eksternal).

Ketika terlibat kecelakaan lalu lintas, sebaiknya pengendara berhenti untuk memberikan pertolongan kepada korban

Pengamat masalah transportasi Budiyanto mengatakan, kewajiban memberikan pertolongan atau berhenti ketika terlibat kecelakaan lalu lintas diatur di dalam Undang-Undang.

Baca juga: Alternatif Bayar Pajak Kendaraan Bagi Warga DKI Selain di Samsat Induk

“Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” kata Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (1/1/2021).

Mobil pelaku tabrak lari diamankan di Unit Laka Polrestabes SurabayaKOMPAS.com/Achmad Faizal Mobil pelaku tabrak lari diamankan di Unit Laka Polrestabes Surabaya

Budiyanto menambahkan, dalam pasal 231 ayat (1) pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib;

a.menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.

b.memberikan pertolongan kepada korban.

c.melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat.

d.memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Sementara dalam ayat ( 2 ) tertulis, pengemudi kendaraan yang karena keadaan memaksa tidak bisa melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud, segera melaporkan kepada kepolisian terdekat.

Baca juga: Ini Syarat dan Alur Pajak Kendaraan Bermotor Lima Tahunan

Sedangkan, bagi pengendara yang tidak melakukan sebagaimana ketentuan dalam pasal 231 tersebut bisa dijerat dengan pasal pasal 312.

Ilustrasi kecelakaan mobil terbalik.SHUTTERSTOCK Ilustrasi kecelakaan mobil terbalik.

Sesuai penjelasan dalam pasal tersebut, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dan terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan tersebut kepada pihak kepolisian tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dilakukan Sebelum Tanggal Jatuh Tempo?

“Di dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ sudah diatur dengan jelas tentang mekanisme penanganan kecelakaan lalu lintas dan telah diatur ketentuan pidananya,” ucapnya.

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu juga menyarankan, agar pengendara kendaraan yang terlibat kecelakaan agar menghindari perdebatan atau pun cekcok mulut.

“Hindari cekcok mulut, perdebatan dan saling mengklaim dirinya yang benar karena tindakan
tersebut merupakan tindakan yang kontra produktif, bahkan dapat menimbulkan permasalahan atau pelanggaran hukum yang baru,” ucap Budiyanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau