Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patuh PSBB, Diler Suzuki Beroperasi 25 Persen, Pabrik Tetap 2 Shift

Kompas.com - 15/09/2020, 19:21 WIB
Stanly Ravel,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada masa pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat jilid dua, sejumlah aktivitas perkantoran di Jakarta kembali dibatasi.

Namun demikian, memang prosedurnya tidak seperti saat awal yang semuanya serba ditutup, lantaran itu sejumlah diler dan bengkel masih ada yang beroperasi layaknya yang dilakukan PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).

Direktur Pemasaran Roda Empat PT SIS Donny Saputra, menjelaskan meski jaringan dilernya di Jakarta masih beroperasi, tapi tetap mengikuti regulasi, termasuk juga untuk aktivitas perkantoran.

Baca juga: PSBB Kembali Berlaku, Suzuki Sebut Pasar Otomotif Bisa Kontraksi Lagi

"Pada prinsipnya kami mengikuti regulasi, jadi tetap beroperasi namun dengan pembatasan yang berlaku saat ini, 25 persen saja," ucap Donny kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Sementara untuk kegiatan kantor pusat, menurut Donny juga dilakukan mentaati dengan regulasi PSBB saat ini, yakni jumlah tenaga kerjanya yang dikurangi menjadi 25 persen, dari sebelumnya 50 persen.

Ignis, walaupun harganya lebih murah dari Vitara Brezza ataupun Ertiga, dijual di diler premium Suzuki Nexa di India.Febri Ardani/KompasOtomotif Ignis, walaupun harganya lebih murah dari Vitara Brezza ataupun Ertiga, dijual di diler premium Suzuki Nexa di India.

Namun demikian, untuk pabrik yang berada di Cakung, lantaran termasuk dalam bidang strategis yang dikecualikan maka tetap menerapkan sistem kerja dua shift. Kondisi tersebut diklaim bisa mengurangi kapasitas pabrik menjadi 50 persen.

Baca juga: PSBB Ketat, Diler dan Bengkel Daihatsu di DKI Beroperasi 25 Persen

"Untuk Suzuki di Jakarta sendiri ada dua wilayah kerja, pertama kantor pusat pemasaran di Pulogadung dan pabrik di Cakung. Untuk kantor pusat 25 persen, sementara produksi tetap dua shift," ujar Donny.

Pabrik Suzuki Tambun IFoto: Istimewa Pabrik Suzuki Tambun I

Seperti diketahui, PSBB ketat kembali diterapkan mulai dari 14 hingga 25 September 2020. Keputusan ini diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI lantaran tingginya angka penyebaran Covid-19 sejak diberlakukan PSBB transisi beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau