Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Patuh PSBB, Diler Suzuki Beroperasi 25 Persen, Pabrik Tetap 2 Shift

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada masa pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat jilid dua, sejumlah aktivitas perkantoran di Jakarta kembali dibatasi.

Namun demikian, memang prosedurnya tidak seperti saat awal yang semuanya serba ditutup, lantaran itu sejumlah diler dan bengkel masih ada yang beroperasi layaknya yang dilakukan PT Suzuki Indomobil Sales (SIS).

Direktur Pemasaran Roda Empat PT SIS Donny Saputra, menjelaskan meski jaringan dilernya di Jakarta masih beroperasi, tapi tetap mengikuti regulasi, termasuk juga untuk aktivitas perkantoran.

"Pada prinsipnya kami mengikuti regulasi, jadi tetap beroperasi namun dengan pembatasan yang berlaku saat ini, 25 persen saja," ucap Donny kepada Kompas.com, Selasa (15/9/2020).

Sementara untuk kegiatan kantor pusat, menurut Donny juga dilakukan mentaati dengan regulasi PSBB saat ini, yakni jumlah tenaga kerjanya yang dikurangi menjadi 25 persen, dari sebelumnya 50 persen.

Namun demikian, untuk pabrik yang berada di Cakung, lantaran termasuk dalam bidang strategis yang dikecualikan maka tetap menerapkan sistem kerja dua shift. Kondisi tersebut diklaim bisa mengurangi kapasitas pabrik menjadi 50 persen.

"Untuk Suzuki di Jakarta sendiri ada dua wilayah kerja, pertama kantor pusat pemasaran di Pulogadung dan pabrik di Cakung. Untuk kantor pusat 25 persen, sementara produksi tetap dua shift," ujar Donny.

Seperti diketahui, PSBB ketat kembali diterapkan mulai dari 14 hingga 25 September 2020. Keputusan ini diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI lantaran tingginya angka penyebaran Covid-19 sejak diberlakukan PSBB transisi beberapa waktu lalu.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/09/15/192100815/patuh-psbb-diler-suzuki-beroperasi-25-persen-pabrik-tetap-2-shift

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke