Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ESDM Kejar Investasi Rp 12 T untuk Infrastruktur Mobil Listrik

Kompas.com - 02/09/2020, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bertekad terus mendorong percepatan penggunaan kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai di Indonesia dalam rentang 15 tahun mendatang.

Hal ini diwujudkan dengan terciptanya infrastruktur yang memadai bagi pengguna kendaraan listrik berupa stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi mengungkapkan, komitmen tersebut sesuai dengan peta jalan alias roadmap ESDM yang sudah tersusun saat ini.

Baca juga: Kemenperin Harap Aturan Kendaraan Listrik Berlaku 2021

Ilustrasi pemanfaatan SPKLU di PLN menggunakan Hyundai IoniqKOMPAS.com/Ruly Ilustrasi pemanfaatan SPKLU di PLN menggunakan Hyundai Ioniq

"Kalau kita lihat dari roadmap tahun 2020-2030, kita inginkan ada peningkatan investasi sekitar Rp 309 miliar di 2020 menjadi Rp 12 triliun pada 2030 untuk membangun 7.000-an SPKLU," katanya dalam diskusi virtual, Selasa (1/9/2020).

"Sementara untuk swap baterai yang bisa dilakukan di SPBKLU diperkirakan meningkat hingga 22.500 unit dari 4.000-an unit," lanjut Hendra.

Meski demikian, pihak pemerintah khususnya ESDM bakal melihat kembali terkait kebutuhan dan lokasi yang memungkinkan untuk ditempatkan fasilitas tersebut.

Adapun payung hukum mengenai penyediaan infrastruktur untuk mendukung program KBL berbasis baterai tertuang dalam Peraturan ESDM Nomor 13 tahun 2020.

Beleid ini, ada sekitar 11 aturan turunan yang nantinya akan disusun dan disempurnakan oleh 16 Kementerian dan Lembaga terkait.

Baca juga: SPKLU Bakal Tersedia di SPBU Hingga Pasar Swalayan

SPKLU Tesla di Mall Pacific PlaceKOMPAS.com/Aprida Mega Nanda SPKLU Tesla di Mall Pacific Place

Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menyebut bahwa pelaksaan Permen itu sangat penting guna mewujudkan kemandirian energi. Satu diantaranya untuk mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM).

Ia pun menyatakan bahwa ada tiga hal yang menjadi tugas pokok dan fungsi dari Kementerian ESDM terkait dengan percepatan program kendaraan bermotor listrik, yaitu, standar dan safety, mekanisme bisnis, serta tarif.

"Ketiganya juga tertuang dalam Permen menyangkut pengadaan infrastruktur terkait kendaraan bermotor. Infrastruktur dalam bentuk SPKLU dan SPBKLU," ujar Rida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com