Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rendahnya Kesadaran Berlalu Lintas Picu Pertikaian di Jalan

Kompas.com - 01/09/2020, 18:01 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aturan lalu lintas dibuat agar situasi dan kondisi di jalan raya bisa aman dan terkendali. Namun, sayangnya tak semua pengendara paham akan aturan-aturan tersebut.

Tak jarang, karena adanya pelanggaran terhadap aturan lalu lintas, cekcok atau gesekan-gesekan antar pengendara terjadi. Tak hanya cekcok verbal, kadang baku hantam pun tak terhindarkan.

Baca juga: Adu Jotos, Solusi Negatif Pertikaian di Jalan

Jusri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), mengatakan, di luar negeri safety awareness (kesadaran keamanan) begitu efektif dengan mematuhi aturan lalu lintas.

Wanita berpakaian bikini yang terlibat kecelakaan, keluar dari mobilnya dan berjoget sebelum menghampiri polisi.SOLARPIX.COM via DAILY MAIL Wanita berpakaian bikini yang terlibat kecelakaan, keluar dari mobilnya dan berjoget sebelum menghampiri polisi.

"Mereka tidak ada yang menyerobot lampu merah atau menyalip sembarangan meski macet panjang dan lama, atau berkendara ugal-ugalan,” ujar Jusri, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Jusri menambahkan, sementara di Indonesia, kesadaran berlalu lintas masih sangat rendah. Banyak pengendara di Indoneska yang masih sering menyerobot.

"Kebiasaan tersebut tak hanya bisa menyebabkan konflik. Tapi, itu juga bisa menyebabkan kecelakaan. Kondisi terkurung dalam sebuah edukasi dan law enforcement yang lemah,” kata Jusri.

Baca juga: Video Viral Perempuan Naik Motor Bertiga Masuk Tol dan Kecelakaan, Ini Kronologinya

Menurut Jusri, semuanya sudah tertera di Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, pada paragraf satu tentang Ketertiban dan Keselamatan pasal 105.

Pasal tersebut bunyinya, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan.

Ilustrasi kecelakaan sepeda motorhttps://www.lifehacker.com.au/ Ilustrasi kecelakaan sepeda motor

Kemudian ditegaskan lagi pada pasal 106 ayat 1, yaitu setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Jika saja semua pengendara memiliki kesadaran berlalu lintas yang tinggi serta paham akan aturannya, maka kecelakaan dan berbagai konflik di jalan juga bisa terhindari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau