Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/08/2020, 16:01 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa stasiun pengisian kendaraan listrik umum atau SPKLU untuk mengisi daya kendaraan bermotor listrik berbasis baterai akan berada di tempat-tempat yang terjangkau.

Beberapa diantaranya seperti, stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBG), kantor pemerintah pusat dan daerah, tempat perbelanjaan, hingga parkiran umum di pinggir jalan raya.

Beleid tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, yang telah diundangkan pada 7 Agustus 2020.

Baca juga: Roadmap Kendaraan Listrik Kembali Dibahas, Dikebut 2 Minggu

Ilustrasi charging station milik BPPTKOMPAS.com/Stanly Ilustrasi charging station milik BPPT

"SPKLU disediakan di lokasi dengan kriteria, mudah dijangkau oleh pemilik KBL berbasis baterai, disediakan tempat parkir SPKLU, tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas," tulis Pasal 12 Permen itu.

Adapun jenis teknologi pengisian ulang yang digunakan pada SPKLU antara lain (a) pengisian normal, (b) pengisian cepat (fast charging), dan (c) pengisian ultracepat (ultra fast charging).

Sementara fasilitas penukaran baterai bakal disediakan oleh badan usaha stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU). Badan usaha yang dimaksud ialah milik negara, daerah, koperasi, sampai swasta.

Baca juga: Kemenhub Mau Operasikan Bus Listrik Canggih di Bali

Kepala charging station, mobil listrik Ha:mo di Universitas Chulalongkorn, Bangko, Thailand, Selasa (30/1/2018).Agung Kurniawan/Kompas.com Kepala charging station, mobil listrik Ha:mo di Universitas Chulalongkorn, Bangko, Thailand, Selasa (30/1/2018).

Untuk tarif tenaga listrik yang diberlakukan pada SPKLU nanti mengikuti aturan lebih jauh mengenai tarif tenaga listrik yang disediakan oleh PLN.

Sementara itu, tarif tenaga listrik untuk keperluan penjualan curah menggunakan faktor pengali Q dengan besaran paling rendah sebesar 0,8 dan paling tinggi 2, dengan Q yang ditentukan oleh pemegang IUPTL terintegrasi.

Sedangkan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus menggunakan faktor pengali N dengan besaran paling tinggi sebesar 1,5. Penerapan faktor pengali N ditentukan oleh pemegang IUPTL terintegrasi atau pemegang IUPTL penjualan sebagai badan usaha SPKLU.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com