Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Harap Aturan Kendaraan Listrik Berlaku 2021

Kompas.com - 01/09/2020, 07:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong persiapan pembangunan industri kendaraan listrik di Tanah Air, meskipun sampai saat ini belum juga keluar regulasi yang menaungi di Indonesia.

Regulasi turunan ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, upaya tersebut juga selaras dengan tren dunia yang terus bergerak ke penggunaan kendaraan yang hemat energi dan ramah lingkungan.

Baca juga: Kemenhub Luncurkan Regulasi Kendaraan Bermotor Listrik

Ilustrasi charging station milik BPPTKOMPAS.com/Stanly Ilustrasi charging station milik BPPT

"PP 55/2020 merupakan wujud nyata pemerintah untuk memacu industri otomotif nasional segera merancang dan menyiapkan era kendaraan listrik di Indonesia, beserta ekosistemnya," ujar Putu melalui keterangan tertulis.

Adapun pengembangan ekosistem kendaraan listrik, lanjut dia, dibagi menjadi dua hal. Pertama, pembagian tugas-tugas bagi kementerian, antara lain penyediaan infrastruktur, penelitian dan pengembangan (R&D), serta regulator.

Kedua, mendukung implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2013 yang terkait dengan sistem fiskal perpajakan yang akan mengacu pada tingkat emisi kendaraan.

“Nantinya keseluruhan perkembangan teknologi dan regulasi kendaraan listrik akan berlaku pada tahun 2021 mendatang. Diharapkan seperti itu,” ujar Putu.

Baca juga: Kemenperin Dorong Pengembangan Industri Baterai Mobil Listrik Lokal

Mitsubishi Outlander PHEV, sistem kelistrikan khas Mitsubishi untuk SUV 4WDKompas Mitsubishi Outlander PHEV, sistem kelistrikan khas Mitsubishi untuk SUV 4WD

Namun pemerintah memberi waktu 2-3 tahun bagi industri untuk melakukan investasi. Kemudian, produsen juga bakal diberikan kesempatan impor dalam bentuk mobil jadi (completely built-up/CBU) dalam periode tertentu.

“Perpres kendaraan listrik ini pun akan mengatur tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik produksi Indonesia hingga dapat mencapai 35 persen,” katanya.

"Dewasa ini, kami tengah memulai rangkaian sosialisasi pengembangan kendaraan listrik seperti berkerja sama dengan Indonesia Modification Expo (IMX) untuk mengonversi skuter matik (skutik) bermesin konvensional ke motor listrik,” ucap Putu lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau