Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Diderek Pakai Tali Apa Harus Menyalakan Hazard?

Kompas.com - 27/07/2020, 11:02 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comMobil yang digunakan, bisa mengalami masalah saat di jalan. Jika masih bisa ditarik, kadang ada yang menderek dengan tali, diikatkan dengan kendaraan lain. Lalu apakah harus menyalakan lampu hazard?

Hazard biasa digunakan pada kendaraan yang sedang diam, karena jika sambil berjalan bisa membuat pengguna jalan lain. Tetapi ada pengecualian untuk kendaraan yang sedang diderek, harus menyalakan lampu hazard.

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, mobil yang bermasalah dan terpaksa harus berjalan dengan cara diderek, wajib menyalakan lampu hazard dengan kecepatan rendah dan berada di lajur kiri.

Baca juga: Ini Sanksi jika Lupa Bawa SIM Saat Kena Razia Operasi Patuh 2020

Ilustrasi derek mobilombro Ilustrasi derek mobil

“Menyalakan hazard agar dapat mengantisipasi dan menginformasikan pada kendaraan yang ada di belakang. Mobil yang menderek juga wajib menyalakan lampu hazard,” kata Sony kepada Kompas.com, Sabtu (25/7/2020).

Sony juga mengatakan, ketika mobil sudah dihubungkan dengan tali, sudah menjadi satu kesatuan. Karena setelah terikat, kedua kendaraan tersebut menjadi satu dalam bereaksi. Kemudian kecepatan harus rendah juga ada alasannya.

“Mobil yang sedang bermasalah tidak disarankan berjalan di atas 40 kpj. Jika di atas kecepatan itu, kendaraan tidak stabil karena bergandengan,” ucap Sony.

Baca juga: Mobil Jarang Dipakai, Sebaiknya Aki Dicabut atau Tidak?

Selain itu, kendaraan yang digandeng memiliki kekurangan dalam hal sistem pengereman. Kondisi mesin yang mati membuat rem tidak bekerja normal. Kemudian jika menderek dengan tali, harus diperhatikan juga kekuatannya.

“Usahakan diameter talinya besar, seperti tambang. Sehingga kemungkinan putus akibat menarik beban yang berat menjadi minimal. Lebih aman lagi jika memakai tali yang kuat dan elastis, seperti strapper,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau