Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi jika Lupa Bawa SIM Saat Kena Razia Operasi Patuh 2020

Kompas.com - 25/07/2020, 08:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pengguna kendaraan bermotor wajib hukumnya memiliki surat izin mengemudi (SIM).

SIM menjadi bukti bahwa pengendara sudah dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan dalam berkendara di jalan raya.

Namun, SIM tidak hanya cukup dimiliki, tetapi juga selalu dibawa dan bisa ditunjukkan kepada petugas saat ada razia kendaraan, termasuk Operasi Patuh 2020.

Hal ini karena jika pengendara tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan SIM, meskipun sudah memilikinya pengendara tetap akan diberikan sanksi berupa bukti pelanggaran (tilang).

Baca juga: Pengguna Kendaraan di Jateng Diimbau Tak Bepergian ke Zona Merah

Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Sambodo menambahkan bahwa pengendara yang tidak membawa atau tidak bisa menunjukkan SIM tetap menjadi pelanggaran lalu lintas.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan

“Lupa membawa SIM dan tidak bisa menunjukkannya kepada petugas tetap akan ditilang,” ujarnya.

Untuk jenis pelanggaran tidak bisa menunjukkan SIM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ diterangkan dalam pasal 288 ayat (2). Pada pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.

Baca juga: Bensin Campur Kapur Barus Bisa Dongkrak Oktan, Mitos atau Fakta?

Sedangkan bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).Foto: Stanley Ravel Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” tulis dalam pasal tersebut.

Baca juga: Mau Legalkan Motor Custom, IMI Pastikan Tak Ganggu Pemegang Merek

Sedangkan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau