JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemilik kendaraan di Jakarta, sudah tidak bisa lagi berhenti di sembarang jalan. Kendaraan yang parkir di sejumlah jalan Jakarta harus bersiap untuk diderek oleh Dinas Perhubungan (Dishub)
Samsudin selaku Pengawan Derek Zona B menjelaskan kendaraan yang akan di derek adalah kendaraan yang sudah berada di katagori parkir liar.
“Kategori parkir liar ini adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan tanpa dilengkapi marka jalan atau rambu parkir P biru,” ujar Samsudin selaku Pengawas Derek Zona B Jakarta Timur kepada Kompas.com belum lama ini.
Baca juga: Sepeda Motor Nekat Terjang Banjir, Waspada Oli Bercampur Air
Menurutnya banyak para pengemudi atau supir angkutan umum yang berdalih ‘hanya berhenti sebentar’ bukan memarkirkan kendaraannya.
“Yang namanya berhenti itu hanya sekedar menaiki atau menuruni penumpang, hal tersebut masih bisa kita pahami selama kelihatan petugas. Jika tidak tentu akan kami tindak,” ujar Samsudin.
Sesuai dengan peraturan dalam perda nomor 5 tahun 2014, untuk denda atau biaya penggunaan derek dikenakan Rp500.000 perhari. Biaya denda tersebut akan diakumulasikan setiap harinya.
“Kalau kendaraannya tidak diambil, denda itu akan terus diakumulasikan satu juta dan seterusnya, bahkan ada yang sudah denda 80 juta dan belum ditebus mobilnya sampai sekarang,” ujar Samsudin.
Baca juga: Ketahui Batas Aman Mobil Listrik Terabas Banjir
Samsudin menjelaskan untuk menembus mobil yang sudah dikandangkan oleh pihak Dishub karena parkir liar sebenarnya tidak sulit.
Jika kendaraan di derek pengendara akan diberikan nomer virtual account dengan cara mengirimkan SMS ke 085799200900 dengan format “parkir (spasi) nomer kendaraan.
Nomor virtual account tersebut nantinya digunakan untuk membayar retribusi Rp 500.000 ke Bank DKI melalui teller atau ATM.
Selain itu, syarat lain pengambilan kendaraan harus membawa surat-surat kelengkapan kendaraan.
“Membawa bukti pembayaran denda derek, kemudian untuk mobil pribadi membawa STNK dan KTP, kalau angkutan umum harus bawa buku KIR atau STUK dan STNK. Sedangkan untuk wilayah pengambilannya bisa diambil di wilayah penindakan masing-masing” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.