Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Awas Kena Derek Razia Parkir Liar, Ada yang Denda Sampai Rp 80 Juta

Kompas.com - 09/02/2020, 16:23 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pemilik kendaraan di Jakarta, sudah tidak bisa lagi berhenti di sembarang jalan. Kendaraan yang parkir di sejumlah jalan Jakarta harus bersiap untuk diderek oleh Dinas Perhubungan (Dishub)

Samsudin selaku Pengawan Derek Zona B menjelaskan kendaraan yang akan di derek adalah kendaraan yang sudah berada di katagori parkir liar.

“Kategori parkir liar ini adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan tanpa dilengkapi marka jalan atau rambu parkir P biru,” ujar Samsudin selaku Pengawas Derek Zona B Jakarta Timur kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Sepeda Motor Nekat Terjang Banjir, Waspada Oli Bercampur Air

Menurutnya banyak para pengemudi atau supir angkutan umum yang berdalih ‘hanya berhenti sebentar’ bukan memarkirkan kendaraannya.

“Yang namanya berhenti itu hanya sekedar menaiki atau menuruni penumpang, hal tersebut masih bisa kita pahami selama kelihatan petugas. Jika tidak tentu akan kami tindak,” ujar Samsudin.

Sesuai dengan peraturan dalam perda nomor 5 tahun 2014, untuk denda atau biaya penggunaan derek dikenakan Rp500.000 perhari. Biaya denda tersebut akan diakumulasikan setiap harinya.

“Kalau kendaraannya tidak diambil, denda itu akan terus diakumulasikan satu juta dan seterusnya, bahkan ada yang sudah denda 80 juta dan belum ditebus mobilnya sampai sekarang,” ujar Samsudin.

Baca juga: Ketahui Batas Aman Mobil Listrik Terabas Banjir

Samsudin menjelaskan untuk menembus mobil yang sudah dikandangkan oleh pihak Dishub karena parkir liar sebenarnya tidak sulit.

Jika kendaraan di derek pengendara akan diberikan nomer virtual account dengan cara mengirimkan SMS ke 085799200900 dengan format “parkir (spasi) nomer kendaraan.

Nomor virtual account tersebut nantinya digunakan untuk membayar retribusi Rp 500.000 ke Bank DKI melalui teller atau ATM.

Selain itu, syarat lain pengambilan kendaraan harus membawa surat-surat kelengkapan kendaraan.

“Membawa bukti pembayaran denda derek, kemudian untuk mobil pribadi membawa STNK dan KTP, kalau angkutan umum harus bawa buku KIR atau STUK dan STNK. Sedangkan untuk wilayah pengambilannya bisa diambil di wilayah penindakan masing-masing” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau