JAKARTA, KOMPAS.com – Mobil yang digunakan, bisa mengalami masalah saat di jalan. Jika masih bisa ditarik, kadang ada yang menderek dengan tali, diikatkan dengan kendaraan lain. Lalu apakah harus menyalakan lampu hazard?
Hazard biasa digunakan pada kendaraan yang sedang diam, karena jika sambil berjalan bisa membuat pengguna jalan lain. Tetapi ada pengecualian untuk kendaraan yang sedang diderek, harus menyalakan lampu hazard.
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia, Sony Susmana mengatakan, mobil yang bermasalah dan terpaksa harus berjalan dengan cara diderek, wajib menyalakan lampu hazard dengan kecepatan rendah dan berada di lajur kiri.
“Menyalakan hazard agar dapat mengantisipasi dan menginformasikan pada kendaraan yang ada di belakang. Mobil yang menderek juga wajib menyalakan lampu hazard,” kata Sony kepada Kompas.com, Sabtu (25/7/2020).
Sony juga mengatakan, ketika mobil sudah dihubungkan dengan tali, sudah menjadi satu kesatuan. Karena setelah terikat, kedua kendaraan tersebut menjadi satu dalam bereaksi. Kemudian kecepatan harus rendah juga ada alasannya.
“Mobil yang sedang bermasalah tidak disarankan berjalan di atas 40 kpj. Jika di atas kecepatan itu, kendaraan tidak stabil karena bergandengan,” ucap Sony.
Selain itu, kendaraan yang digandeng memiliki kekurangan dalam hal sistem pengereman. Kondisi mesin yang mati membuat rem tidak bekerja normal. Kemudian jika menderek dengan tali, harus diperhatikan juga kekuatannya.
“Usahakan diameter talinya besar, seperti tambang. Sehingga kemungkinan putus akibat menarik beban yang berat menjadi minimal. Lebih aman lagi jika memakai tali yang kuat dan elastis, seperti strapper,” kata dia.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/07/27/110200915/mobil-diderek-pakai-tali-apa-harus-menyalakan-hazard-