Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Razia SIKM Masih Lanjut Meski Puncak Arus Balik Sudah Berakhir

Kompas.com - 30/05/2020, 07:22 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Puncak arus balik dari daerah ke Jakarta diprediksi akan berlangsung akhir pekan ini atau Minggu 31 Mei 2020. Sebab tanggal tersebut menjadi batas akhir Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang larangan mudik.

Tak heran jika pihak berwenang seperti Polisi, Dishub, dan Satpol PP makin ketat melakukan penjagaan di sejumlah check point, meskipun tren mudik mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu.

“Perkiraan arus balik akan sampai puncaknya pada 31 Mei, karena tanggal 1 Juni libur,” ujar Edi Nursalam, Direktur Prasarana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dalam konferensi virtual (27/5/2020).

Baca juga: Daftar Harga Mobil Murah Bekas Usai Lebaran, Mulai Rp 70 Jutaan

 

Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.GARRY LOTULUNG Petugas gabungan memeriksa kendaraan di gerbang tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Selama operasi pemeriksaan kepada masyarakat dari luar Jabodetabek yang ingin masuk ke Jakarta diharuskan menunjukkan SIKM, berdasarkan peraturan gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 yang mewajibkan membawa SIKM sebagai syarat memasuki wilayah Jakarta.

Walaupun larangan mudik berakhir pada 31 Mei, menurut Edi, penyekatan arus balik masih akan dilakukan hingga 7 Juni mendatang.

Edi juga menambahkan, pihaknya bakal melakukan penyekatan di 11 titik perbatasan wilayah Jabodetabek.

“Kami tidak bisa menyekat semua, nyatanya masih banyak yang lolos, ada 897.000 pemudik yang sudah masuk Jateng. Apa mereka diizinkan pemerintah? Kan tidak, yang diizinkan sangat sedikit sekali,” ucap Edi.

Baca juga: Ini Dugaan Penyebab Kecelakaan Mobil Tertusuk Besi Pembatas Jalan Tol

 

Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020).KOMPAS.COM/FARIDA Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020).

Menurutnya, pemudik yang diizinkan masuk Jakarta hanya yang memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), sesuai Pergub Nomor 47 Tahun 2020.

“Penyekatan sebagai antisipasi larangan mudik yang berlaku sampai 31 Mei dan Pergub 47 yang berlaku sesuai SE 5 sampai 7 Juni. Tapi Jakarta setelah 7 Juni tetap akan menerapkan SIKM untuk syarat masuk wilayah Jakarta,” kata Edi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau