JAKARTA, KOMPAS.com - Tak hanya larangan mudik, pemerintah juga meminta masyarakat yang sudah berhasil lolos sampai kampung halaman untuk tidak kembali ke kota sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.
Lantaran itu, penyekatan juga dilakukan oleh pihak kepolisian untuk menghalau masyakarakat yang ingin keluar atau masuk di sejumlah wilayah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Berdasarkan informasi instagram @divisihumaspolri, ada beberapa titik penyekatan utama yang akan dijaga ketat selama arus balik.
Baca juga: Antisipasi Arus Balik, Akses Jalur Tikus Dijaga Ketat
Untuk wilayah Jakarta, terdapat 12 titik penyekatan yang letaknya berada di Jalan Raya Bekasi, Jalan Raya Kalimalang, Jalan Raya Bogor, Simpang UI Depok, Perempatan Pasa Jumat, Jalan Ciledug Raya, Pos Joglo Raya, Pos Polisi Karang Tengah, Pos Polisi Kalideres, Pos Polisi Kamal, Tol Jakarta-Cikampek KM 47, dan Tol Tangerang-Banten Cikupa.
Wilayah Jawa Barat memiliki sembilam pos titik penyekatan yang letaknya berada di Gerbang Tol Palimanan Utama, Gerbang Tol Cikampek Utama, Gerbang Tol Kalihurip Utama, Tol Jawa Barat KM 47 B, Polres Sukabumi, Polresta Cirebon, Polres Kuningan, Polres Banjar, dan Polres Ciamis.
Sebanyak tujuh titik penyekatan juga disediakan di area Jawa Tengah. Untuk lokasinya berada di Gerbang Tol Banyumanik Km 421, Pintu Keluar Tol Sragen Km 528, Rembang, Blora, Wonogiri, Sragen, dan Jalur Arteri Pantura.
Sementara untuk Jawa Timur, ada 10 titik yang disipakan menghalau pendatang. Mulai dari Tol Ngawi-Sragen, Pos Bancar, Jalan Raya Situbondo, Bojonegoro-Cepu, Pacitan-Solo, Magetan-Karanganyar, Ponorogo-Wonogiri, Ngawi-Sragen, Jalan Arteri Pantura, dan Jalur Selatan.
Penting diketahui, pos penyekatan yang dilakuykan kepolisian tak hanya di akses utama seperti jalan tol dan arteri, namun juga di sejumlah jalur-jalur alternatif bahkan hingga jalan tikus.
Baca juga: Ini Denda bagi Pemudik yang Kembali ke Jakarta Tanpa Membawa SIKM
Kabag Ops Korlantas Polri Brigjen Benyamin mengatakan, pihaknya sudah mendirikan 116 titik penyekatan yang tersebar dari Jawa Timur hingga Jakarta guna menyaring pemudik untuk datang ke kota lain termasuk Jakarta.
Khusus untuk wilayah Jabodetebak sendiri, menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pendatang yang tak mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dari Pemprov DKI tidak akan bisa masuk ke Jakarta.
Baca juga: Begini Cara Mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Penyekatan kendaraan arus balik akan dilakukan secara berlapis mulai dari Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, lalu di wilayah Bodetabek, dan di Jakarta sendiri.
"Pemeriksaan terhadap kepatuhan SIKM ini dilakukan berlapis. Penyekatan terluar yaitu ring 3 dilakukan oleh Polda Jatim, Jateng, dan Jabar. Setiap kendaraan yang akan masuk Jakarta, mereka akan ditanyakan apakah memiliki SIKM atau tidak," kata Sambodo yang dikutip dari Kompas TV.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.