SURABAYA, KOMPAS.com - Guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Jawa Timur (Jatim), Ditlantas Polda Jatim untuk sementara menghentikan pelayanan pajak kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling.
Sementara, armada yang biasanya digunakan untuk pelayanan Samsat keliling (Samkel) ditarik ke kantor Samsat induk untuk membantu pelayanan pajak dan mengurai antrean wajib pajak.
Kasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Ditlantas Polda Jatim, Kompol Bayu Prasetyo mengatakan, selama pandemi tidak ada pelayanan Samling di luar kantor Samsat induk .
“Kalau untuk Samling selama pandemi ini semuanya diperbantukan untuk pelayanan di kantor Samsat induk,” ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (27/5/2020).
Baca juga: Catat, Ini Lokasi Pembayaran Pajak Kendaraan di Yogya
Penghentian ini, katanya untuk memecah kerumunan para wajib pajak saat membayar pajak kendaraan di kantor Samsat induk.
Sehingga, dengan adanya Samkel yang ada di halaman kantor induk para wajib pajak tidak perlu melakukan pembayaran di kantor induk.
Melainkan cukup membayar di tempat Samling yang ada di halaman kantor Samsat induk.
“Ini (penghentian Samkel) berlaku di seluruh Jatim, untuk membantu pelayanan pajak tahunan dan memecah keramaian masyarakat di dalam gedung Samsat,” ucapnya.
Dengan begitu, protap pencegahan Covid-19 seperti tetap menggunakan masker dan physical distancing tetap bisa terlaksana selama pembayaran pajak kendaraan.
Baca juga: Bebas Denda Pajak Kendaraan di Jateng Berlaku sampai Juli 2020
“Protokol pencegahan Covid-19 selama pembayaran pajak kendaraan dan physical distancing juga tetap dilakukan,” kata Bayu.
Dengan adanya Samkel yang disiagakan di halaman kantor Samsat induk, wajib pajak yang melakukan pembayaran di dalam kantor bisa dimaksimalkan untuk pajak lima tahunan.
Sementara, untuk pajak kendaraan satu tahun tidak perlu masuk ke dalam kantor induk karena bisa dilayani dengan cepat di Samkel.
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan di DIY, Tak Perlu Datang ke Kota Asal
“Untuk jam pelayanan selama pandemi Covid-19 ini mulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.