Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditlantas Polda Jatim Tindak Puluhan Unit Travel Gelap yang Bawa Pemudik

Kompas.com - 17/05/2020, 07:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Menjelang Lebaran penyekatan kendaraan pemudik semakin diperketat di semua wilayah di Indonesia.

Hal ini untuk mengantisipasi masih adanya pemudik yang nekat menggunakan cara agar bisa pulang ke kampung halamannya, salah satunya dengan menyewa jasa travel gelap.

Menggunakan jasa travel yang tidak mengantongi izin menjadi cara yang banyak dipilih oleh para pemudik agar bisa mengelabui petugas di pos-pos penyekatan kendaraan.

Baca juga: Nekat Pakai Truk Towing untuk Mudik, Kendaraan Disita dan Denda Rp 500.000

Hanya saja, cara ini sudah dipelajari petugas sehingga pemudik pun gagal pulang kampung lantaran petugas sudah membongkar akal-akalan pemudik tersebut.

Selain di Jakarta, menggunakan travel gelap ini juga banyak ditemukan di wilayah Jawa Timur (Jatim).

Proses pemeriksaan kendaraan di salah satu check point Jalan Tol kelolaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.Jasa Marga Proses pemeriksaan kendaraan di salah satu check point Jalan Tol kelolaan PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Jajaran Ditlantas Jatim bahkan suda menindak sebanyak 71 travel gelap yang hendak menyelundupkan pemudik.

Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu mengatakan, berdasarkan hasil Dakgar angkutan travel tanggal 12-15 Mei 2020 sudah dilakukan penindakan terhadap 71 travel gelap.

“Untuk jumlah penumpang mencapai 389 orang,” kata Pranatal kepada Kompas.com, Sabtu (16/5/2020).

Armada travel yang diketahui tidak berizin tersebut selanjutnya disita hingga Operasi Ketupat selesai digelar atau H+7 Lebaran mendatang.

Baca juga: Mobil Travel Gelap Disita hingga H+7 Lebaran, Sopir Didenda Rp 500.000

“Selain disita armadanya, sopirnya juga dikenai tilang. Kemudian penumpangnya diminta untuk kembali ke daerah asalnya,” ucapnya.

Para sopir angkutan gelap tersebut dijerat dengan pasal 308 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Sanksi yang bakal dikenakan adalah hukuman penjara selama dua bulan dan atau denda sebesar Rp 500.000.

Petugas memerintahkan sebuah truk towing pengangkut sebuah mobil yang diduga mengangkut pemudik untuk putar balik di pos check Point sekitar Taman Unyil Semarang, Sabtu. (ANTARA/ HO-Dishub Kota Semarang)antara Petugas memerintahkan sebuah truk towing pengangkut sebuah mobil yang diduga mengangkut pemudik untuk putar balik di pos check Point sekitar Taman Unyil Semarang, Sabtu. (ANTARA/ HO-Dishub Kota Semarang)

Selain itu, Pranatal menambahkan, pihaknya juga mengawasi beragam modus lain yang digunakan oleh para sopir angkutan untuk bisa mengelabui petugas.

Salah satunya, yakni dengan menurunkan penumpang di ruas tol Ngawi yang beberapa waktu lalu ditangkap.

“Kemudian juga menggunakan truk towing dan mengangkut kendaraan penumpang. Semua penumpangnya kami minta kembali, sementara sopirnya kami tindak,” ucapnya.

Baca juga: Ditlantas Polda Jatim Sita 54 Travel Gelap karena Nekat Bawa Pemudik

Dia menegaskan sebagaimana komitmen adanya larangan mudik, pihaknya tetap akan menerapkan larangan ini di wilayah Jatim.

Termasuk juga akan melarang mudik lokal antara wilayah di Jawa Timur. Pasalnya, jika kelonggaran diberikan di tengah pandemi seperti sekarang ini risikonya bisa sangat fatal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau