Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditlantas Polda Jatim Sita 54 Travel Gelap karena Nekat Bawa Pemudik

Kompas.com - 16/05/2020, 12:01 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Menggunakan travel gelap masih menjadi modus yang banyak dipilih oleh para pemudik agar bisa pulang ke kampung halamannya.

Akan tetapi, cara ini sudah bisa tercium petugas jaga yang mengawasi pergerakan kendaraan pribadi di lintas wilayah seperti di Jawa Timur.

Sedikitnya 54 travel gelap hingga bus yang diduga melakukan penyelundupan pemudik yang masuk ke wilayah Jatim disita Jajaran Ditlantas Polda Jawa Timur (Jatim).

Tak hanya menyita armada yang digunakan, sopir travel gelap tersebut juga diganjar sanksi sesuai dengan pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Cegah Pemudik Nekat, Polisi Perketat Pengecekan Kendaraan Komersial

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, untuk pengamanan kendaraan yang masuk ke wilayah Jatim sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan yakni melarang adanya perjalanan mudik.

“Yang sudah berhasil kami amankan ada 54 travel yang tidak mengantongi izin trayek,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (15/5/2020).

Puluhan travel dengan modus kendaraan pribadi tersebut diamankan di berbagai wilayah di Jatim. Budi mengatakan, penyelundupan pemudik tersebut mempunyai berbagai tujuan yang berbeda.

Contoh kasus, ada yang masuk ke wilayah Jatim, tetapi ada pula yang hendak melakukan perjalanan keluar Jatim.

Tetapi, sebelum berhasil mengelabui petugas jaga di pos-pos penyekatan upaya para pemudik tersebut berhasil digagalkan petugas.

Baca juga: Pengguna Kendaraan di Jawa Timur Dilarang Melakukan Mudik Lokal

“Ada yang antar kabupaten, ada yang dari Jember hendak ke Madura, atau dari Jatim ingin melakukan perjalanan ke Jateng. Jadi mereka menggunakan kendaraan yang tidak ada izin trayeknya,” ujarnya.

Untuk penindakan para sopir travel gelap tersebut, Dirlantas mengatakan, akan dijerat dengan pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ancaman hukumannya, yakni kurungan penjara selama dua bulan atau denda sebesar Rp 500.000.

Sementara itu bagi para calon pemudik yang menggunakan jasa travel gelap tersebut diminta untuk kembali ke tempat asalnya.

“Yang ditindak hanya pengemudinya, sementara pemudik yang akan melakukan perjalanan kita minta putar balik atau kembali ke daerah asalnya,” kata Wadirlantas Polda Jatim AKBP Pranatal Hutajulu.

Baca juga: Penerapan Sanksi kepada Pengguna Kendaraan yang Melanggar PSBB Bogor

Pranatal menambahkan, selain travel gelap pihaknya juga mewaspadai berbagai modus lain yang juga sering digunakan oleh para pemudik untuk mengelabui petugas.

Seperti bersembunyi di bak truk, menyembunyikan di dalam bus hingga menggunakan truk towing agar bisa lolos dari pengawasan petugas.

“Penyekatan dan pemeriksaan kendaraan akan terus kami tingkatkan dan akan berjalan hingga H+7 Lebaran mendatang,” ucapnya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Penampakan Rumah Guru dan Nakes yang Dibakar KKB di Yahukimo
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau