JAKARTA, KOMPAS.com- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergun) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dengan adanya Pergub tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, tak hanya melarang masarakat di Jakarta keluar dari kawasan aglomerasi Jabodetabek, namun juga melarang masyarakat dari luar Jabodetabek masuk ke Jakarta tanpa adanya Surat Izin Keluar Masuk atau SIKM yang diterbitkan Pemprov DKI.
"Ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek. Jadi dipastikan tidak boleh berpergian keluar kecuali karena tugas pada sektor yang dapat pengecualian," ucap Anies dalam konfereni pers yang disiarkan dari Youtube Pemprov DKI, Jumat (15/5/2020).
Baca juga: Nekat Masuk Jakarta Tanpa Surat Izin Keluar Masuk, Ini Sanksinya
"Jadi yang berlaku hanya surat izin dari Pemprov DKI Jakarta, bukan izin yang lain-lain. Untuk Jabodetabek bisa keluar masuk tanpa izin, jadi izinnya itu hanya untuk pergerakan ke luar Jabodetabek," kata dia.
Ditegaskan pula bila warga yang diperboleh keluar masuk Jabodetebak tanpa izin, wajib memiliki Kartu Identitas Penduduk elektronik (e-KTP) dan berdomisili di Jabodetabek.
Ini juga berlaku bagi warga asing tetapi punya e-KTP atau izin tinggal tetap maupun terbatas.
Bagi yang luar Jabodetabek dan mau masuk ke Jakarta, sebelumnya wajib memiliki izin atau SIKM. Bila tidak akan diusir putar balik atau dikarantina di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas tingkat provinsi.
Lantas bagaimana izin dan pengurusan SIKM-nya untuk masuk ?
Baca juga: Mau ke Jakarta, Warga Luar Jabodetabek Wajib Urus Izin Masuk
Dijelaskan pada Bab IV Pasal 9 bagian ketiga, ada dua jenis SIKM yang dimaksud untuk orang yang memilikiki e-KTP dengan domisili Jabodetabek dan non-Jabodetabek. Keduanya adalah SIKM bersifat perjalan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali.
(2) SIKM yang bersifat perjalanan berulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperuntukkan bagi:
a. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, namun tempat kerja/ tempat usaha berada di luar Jabodetabek; atau
b. pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, namun tempat kerja/ tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.