Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Polisi Incar Kendaraan Bodong

Kompas.com - 10/03/2020, 14:23 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Ditlantas Polda Metro Jaya berencana untuk menghapus data registrasi dan identifikasi (regident) surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang menunggak pajak.

Terutama bagi kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan selama dua tahun berturut-turut, sejak habisnya masa berlaku STNK setiap lima tahun.

Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, wacana tersebut sudah digencarkan sejak 2019.

Baca juga: Resmi, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik

Lembar Pajak STNKKOMPAS.com/ACHMAD FAUZI Lembar Pajak STNK

Namun, menurutnya, aturan ini masih belum resmi berlaku. Arif menyebutkan, prosesnya masih terus berjalan.

“Saat ini kami masih mendata terlebih dahulu, kami sudah memiliki datanya, kendaraan-kendaraan yang habis masa berlaku STNK dan tidak membayar pajak selama dua tahun,” ucap Arif, belum lama ini.

“Misalnya masa STNK habis 2017, sekarang sudah tahun 2020, ini kami kumpulkan untuk dijadikan bahan kajian. Dan kami menunggu petunjuk dari Korlantas Polri untuk melakukan tindakan,” katanya.

Baca juga: Polisi Berhak Menilang Kendaraan yang Menunggak Pajak, Ini Aturannya

Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor CantikDari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk Kompas.com Jenis Huruf dan Angka Pada Plat Nomor Cantik

Meski begitu, Arif belum mau memberi tahu berapa banyak kendaraan yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor.

“Penghapusan STNK penunggak pajak ini lanjutan tahun lalu, tahapannya sampai sekarang itu masih sama, masih berupa sosialisasi dulu, belum ke action,” ujar Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com