Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penunggak Pajak Dapat Surat Peringatan Sebelum Data STNK Dihapus

Kompas.com - 10/03/2020, 11:32 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilik kendaraan yang belum dibayarkan pajaknya, bisa terkena tilang jika tetap mengendarai di jalan. Selain itu, jika selama dua tahun berturut-turut, setelah masa STNK habis, yaitu lima tahun, tidak kunjung dilunasi maka data STNK bisa dihapus.

Aturan ini sebetulnya telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.

Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat peringatan pertama bagi pemilik kendaraan yang masuk dalam kategori tersebut.

Baca juga: Pemohon SIM Keluhkan Biaya Tes Psikologi Terlalu Mahal

Letak Pajak Progresif di STNKKOMPAS.com / Aditya Maulana Letak Pajak Progresif di STNK

Tujuannya agar pemilik diingatkan untuk segera melunasi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Satu bulan berikutnya, jika masih belum mengindahkan peringatan, pemilik kendaraan akan mendapat surat peringatan kedua.

Apabila pemilik kendaraan masih belum memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka surat peringatan ketiga bakal dikirim paling lama satu bulan setelahnya.

Baca juga: Kenapa Sekarang Bikin SIM Harus Lolos Tes Psikologi?

Ilustrasi STNK Motor Listrik SDRIstimewa Ilustrasi STNK Motor Listrik SDR

Setelah itu, kendaraan masuk dalam daftar penghapusan sementara, untuk diproses apabila surat peringatan ketiga masih belum ditanggapi pemilik kendaraan.

“Kendaraan yang masa STNK habis berlakunya, setelah kami kirim surat teguran sampai tiga kali tidak ada respon, bisa kami hapuskan secara paksa,” ujar Arif, belum lama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau