JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan penyesuaian tarif untuk ojek online (ojol) khusus untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek.
Keputusan ini diambil setelah adanya permintaan dari para ojek daring beberapa waktu lalu.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, kenaikan tarif yang diberikan Kemenhub atas dasar diskusi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Selain itu, Kemenhub juga menyertakan hasil survei kemampuan membayar responden di Jabodetabek.
"Dari hasil diskusi dan survei, paling banyak untuk tarif batas bawah setuju di angka Rp 200 per kilometer, tapi diolah lagi oleh Litbang kami menjadi Rp 225 per kilometer, lalu dibulatkan oleh Pak Menteri menjadi Rp 250 per kilometer," ucap Budi saat konferensi pers di kantor Kemenhub, Selasa (10/3/2020).
Baca juga: Kenapa Sekarang Bikin SIM Harus Lolos Tes Psikologi?
Sementara itu, untuk tarif batas atas, dari hasil per model dan survei yang telah dilakukan seperti tarif batas bawah, kenaikannya mencapai Rp 150 per kilometer.
Sedangkan untuk jasa minimal menjadi Rp 9.000 batas bawah hingga Rp 10.500.
Dengan hasil ini, maka kenaikan tarif ojek daring di wilayah Jabodetabek akan menjadi Rp 2.250 per kilometer untuk batas bawah. Sedangkan tarif batas atas dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 2.650.
"Penyesuaian tarif ini akan berlaku mulai 16 Maret 2020, setelah pihak aplikator menyesuaikan algoritme masing-masing tarif, sambil kami menyusun kembali surat keputusan menteri," ucap Budi.
Baca juga: Corona Mulai Menjangkit, Ojek Online Diminta Sediakan Masker Gratis
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, para aplikator harus meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan bagi konsumen pengguna jasa online-nya.
"Dengan adanya kenaikan tarif ini, kami juga menyoroti agar aplikator meningkatkan kenyamanan dan keamanan bagi penumpang," jelas Tulus.
Kenyamanan yang dimaksud, lanjut Tulus, mulai dari fasilitas seperti masker pelindung wajah yang harus diadakan lagi.
"Selain itu, dalam berkecimpung di dunia transportasi, aplikator juga harus memberikan jaminan asuransi untuk driver dan penumpangnya," kata Tulus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.