JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya merestui kenaikan tarif ojek online (ojol) untuk Zona II atau wilayah Jabodetebak. Implementasinya bakal dimulai pada 16 Maret 2020.
Besaran tarif batas bawah (TBB) yang sebelumnya Rp 2.000 per kilometer, naik Rp 250 jadi Rp 2.250 per kilometer. Sementara untuk tarif batas atas (TBA), dari semula Rp 2.500 menjadi Rp 2.650 per kilometernya.
Lantas apa yang dimaksud dengan TBB dan TBA tersebut. Dari pengertian harfiahnya, TBB merupakan tarif dasar minimum yang digunakan sebagai dasar untuk menetapkan tarif jarak minimum, sementara TBA sebaliknya.
Baca juga: Resmi, Tarif Ojek Online di Jabodetabek Naik
Adapun Kemenhub menetapkan TBB dan TBA agar tercipta iklim kompetisi yang adil sehingga para aplikator bisa bersaing sesuai regulasi yang ada. Selain itu, hal ini juga untuk memberikan jaminan bagi pada driver mengenai ongkos biaya yang di dapatkan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, pernah menjelaskan, penetapan TBB lebih untuk mencegah terjadinya persaingan tarif murah yang tidak sehat.
Karena dengan murahnya salah satu tarif aplikator akan membuat aplikator lain tak mampu bersaing dan terjadi monopoli.
"Aplikator sering kali memberikan promo berupa diskon tarif yang cenderung jual rugi kepada para pengguna agat tetap diminati. Penerapan diskon terhadap tarif ojol di luar batas wajar atau jual rugi yang melewati tarif batas bawah, karena itu diberikan patokan tarif bawahnya," ucap Budi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polisi Berhak Menilang Kendaraan yang Menunggak Pajak, Ini Aturannya
"Kami tidak melarang diskon, tapi dilakukan dengan cara yang sehat, tidak bakar duit. Karena ini tidak baik bagi keberlangsungan usaha, tidak hanya pada bisnis ojek online, tapi juga penyedia jasa transportasi konvensional yang juga melayani konsumen yang sama," kata dia.
Lebih lanjut Budi menjelaskan, adanya praktik jual rugi dikhawatirkan dapat mematikan pelaku usaha lain atau saling mematikan usaha.
Contoh pada ojol, dengan cara jual rugi melalui pengenaan tarif yang lebih rendah dari batas bawah yang telah ditentukan.
Padahal, TBB merupakan tarif yang telah dihitung dengan memperhatikan biaya produksi yang dikeluarkan oleh pengemudi, penyusutan kendaraan, dan harta lainnya yang dipergunakan oleh pengemudi untuk memproduksi jasa, biaya komisi aplikasi serta memperhitungkan pendapatan pengemudi yang layak.
Baca juga: Daftar Mobil dengan Fitur Cruise Control, Mulai Rp 200 Jutaan
"Dalam jangka pendek, harga jual rugi memang menguntungkan bagi konsumen karena mereka menikmati harga barang atau jasa yang sangat rendah. Namun dalam jangka panjang, setelah para pesaing dalam bisnis ojek online tersingkir dari pasar, akan terjadi pemusatan pasar oleh satu pemain," kata Budi.
Sementara untuk penerapan TBA, lebih untuk ke perlindungkan ke konsumen yang menggunakan jasa ojek online. Dengan adanya ketetapan TBA, aplikator tak bisa menaikan harga semena-mena ketika pengguna menggunakan jasa di jam-jam sibuk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.