JAKARTA, KOMPAS.com – Banyak pengemudi yang memodifikasi kendaraannya agar tampil beda. Sayangnya, beberapa dari mereka tak paham batasan atau konsekuensi dari modifikasi yang dilakukan.
Salah satu modifikasi yang masih banyak dilakukan adalah mengganti atau menambah lampu belakang dengan lampu yang menyilaukan.
Belakangan modifikasi ini mulai meresahkan, karena bisa membahayakan pengendara lain, khususnya bagi yang berada tepat di belakang kendaraan tersebut.
Baca juga: Zarco Emosi, Sebut Kinerja Race Direction Tidak Becus
Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kompol Ronald Andry Mauboy mengatakan, setiap kendaraan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
“Terkait dengan lampu strobo atau lampu belakang yang menyilaukan, itu diatur di Pasal 279 UU LLAJ No 22 Tahun 2009, itu denda kurungan paling lama dua bulan, atau denda Rp 500.000,” ujar Ronald di Bekasi, Minggu (28/4/2024).
Menurutnya, pengguna jalan yang bertemu mobil dengan lampu belakang menyilaukan bisa melaporkan ke polisi melalui media sosial.
Baca juga: Video Seorang Ibu Kehabisan Saldo E-toll, Bikin Warganet Jengkel
“Kalau rekan-rekan punya Instagram atau Facebook, bisa dilaporkan japri. Nanti kami akan tindak lanjuti pada saat evaluasi,” ucap Ronald.
“Jadi nanti difoto atau direkam, bisa dikirim ke kami, jangan lupa pelat nomornya. Kemudian yang terakhir jangan diajak berkelahi, didokumentasi saja,” kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.