JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengatakan pihaknya akan menindak tegas pengusaha yang masih mengoperasikan kendaraan over dimension over load (ODOL).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 277 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ancaman bagi para pelaku yang menjalankan kendaraan tidak sesuai ketentuan bakal dikenakan pidana maksimum satu tahun penjara atau denda paling banyak Rp 24 juta.
"Ini yang ditindak nanti adalah pengusahanya, dipidana. Harapannya begitu," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Jakarta, Senin (9/3/2020).
Baca juga: Cara Kemenhub Batasi Ruang Gerak Truk ODOL
Oleh sebab itu, ia berharap tidak ada lagi pelaku industri yang menjalankan kendaraan ODOL. Lagi pula, hal itu demi kepentingan orang banyak.
"Industri saya harap tidak menambah over dimensi ini, juga tidak menambah ketinggian muat akhirnya terjadi ketidakseimbangan," kata dia.
Istiono juga mengingatkan atas bahaya kendaraaan ODOL bagi keselamatan jalan. Pada 2019, kontribusi penyebab laka lantas karena hal itu ialah 10 persen.
Baca juga: Daftar Mobil dengan Fitur Cruise Control, Mulai Rp 200 Jutaan
"Bila kita melihat tahun lalu, korban kecelakaan itu mencapai 25.000 jiwa atau rata-rata 200 jiwa per bulan. Tiap harinya, ada 71 jiwa atau tiap 3 jam sedikitnya ada 4 jiwa yang melayang. Sumbangsih ODOL ini, 90 kejadian tetapi termasuk laka (kecelakaan) massal dan fatal," katanya.
Artinya, meski secara jumlah kecelakaan sedikit namun dampak dari pristiwa tersebut begitu besar. Tidak jarang bahkan yang sampai memutus keturunan.
"Kalau kejadian bisa satu kerajaan habis. Kadang tabrakan beruntun," ujar Istiono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.