Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Cara Polisi Incar Kendaraan Bodong

JAKARTA, KOMPAS.com – Ditlantas Polda Metro Jaya berencana untuk menghapus data registrasi dan identifikasi (regident) surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) yang menunggak pajak.

Terutama bagi kendaraan bermotor yang tidak dibayarkan selama dua tahun berturut-turut, sejak habisnya masa berlaku STNK setiap lima tahun.

Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, wacana tersebut sudah digencarkan sejak 2019.

Namun, menurutnya, aturan ini masih belum resmi berlaku. Arif menyebutkan, prosesnya masih terus berjalan.

“Saat ini kami masih mendata terlebih dahulu, kami sudah memiliki datanya, kendaraan-kendaraan yang habis masa berlaku STNK dan tidak membayar pajak selama dua tahun,” ucap Arif, belum lama ini.

“Misalnya masa STNK habis 2017, sekarang sudah tahun 2020, ini kami kumpulkan untuk dijadikan bahan kajian. Dan kami menunggu petunjuk dari Korlantas Polri untuk melakukan tindakan,” katanya.

Meski begitu, Arif belum mau memberi tahu berapa banyak kendaraan yang masih menunggak pajak kendaraan bermotor.

“Penghapusan STNK penunggak pajak ini lanjutan tahun lalu, tahapannya sampai sekarang itu masih sama, masih berupa sosialisasi dulu, belum ke action,” ujar Arif.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/10/142300815/begini-cara-polisi-incar-kendaraan-bodong

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke