Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghancuran Kendaraan karena Telat Bayar Pajak Tidak Mutlak

Kompas.com - 10/03/2020, 12:14 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Rencana Kepolisian untuk menghapus data STNK kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya, tentu akan menyebabkan mobil atau sepeda motor akan menjadi besi rongsok, karena tidak dapat digunakan di jalan.

Aturan ini rencananya diberlakukan bagi kendaraan yang selama dua tahun berturut-turut, setelah masa STNK habis yaitu lima tahun, tidak kunjung dilunasi pajaknya.

Kendaraan yang sudah tak memiliki data registrasi dan identifikasi di Kepolisian itu kabarnya bakal dihancurkan atau dalam istilah lain menjadi scrap.

Baca juga: Kenapa Sekarang Bikin SIM Harus Lolos Tes Psikologi?

Ratusan motor yang Diduga Bodong atau tidak memiliki dokumen surat-surat resmi yang ditahap petugas dalam berbagai operasi yang digelar sejak menjelang dna selama Ramadan termasuk razia balap liar di berbagai lokasi di Polewali mandar sulawesi barat hinga kini tak diurus Pemiliknya.KOMPAS.Com Ratusan motor yang Diduga Bodong atau tidak memiliki dokumen surat-surat resmi yang ditahap petugas dalam berbagai operasi yang digelar sejak menjelang dna selama Ramadan termasuk razia balap liar di berbagai lokasi di Polewali mandar sulawesi barat hinga kini tak diurus Pemiliknya.

Menanggapi hal ini, Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, mengatakan, isu tersebut tidak benar.

Dia kembali menegaskan, sekarang ini baru berupa penghapusan data surat STNK, belum sampai penghancuran.

“Tidak seperti itu, yang ada cuma penghapusan regident saja,” kata Arif, belum lama ini.

Baca juga: Pemohon SIM Keluhkan Biaya Tes Psikologi Terlalu Mahal

Satuan polisi lalu lintas (satlantas) Polres Jakarta Utara mengamankan tujuh unit mobil mewah yang diduga tidak dilengkapi surat izin resmi alias mobil bodong, termasuk diantaranya Lotus Evora (B 5 YAM) dan Marcedes Benz CLA 200 (B 306 VAN), Kamis (28/5/2015). Selain dua sedan berharga milyaran rupiah tersebut, Satlantas Polres Jakarta Utara juga mengamankan sebuah Toyota Harrier, Mitsubishi Pajero Sport serta 3 unit Ford Ranger. TRIBUNNEWS/HERUDIN Satuan polisi lalu lintas (satlantas) Polres Jakarta Utara mengamankan tujuh unit mobil mewah yang diduga tidak dilengkapi surat izin resmi alias mobil bodong, termasuk diantaranya Lotus Evora (B 5 YAM) dan Marcedes Benz CLA 200 (B 306 VAN), Kamis (28/5/2015). Selain dua sedan berharga milyaran rupiah tersebut, Satlantas Polres Jakarta Utara juga mengamankan sebuah Toyota Harrier, Mitsubishi Pajero Sport serta 3 unit Ford Ranger.

Untuk diketahui, penghapusan data regident bagi kendaraan yang menunggak pajak dua tahun telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74, ayai 1 dan ayat 2.

Dikatakan bahwa hal tersebut, bisa dilakukan berdasarkan permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang tentang registrasi kendaraan.

“Kalau seandainya dihapuskan secara paksa, bukan atas permohonan pemilik. Harus mau sama mau atas persetujuan,” ujar Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau