Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Berhak Menilang Kendaraan yang Menunggak Pajak, Ini Aturannya

Kompas.com - 10/03/2020, 06:32 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com- Selama ini mungkin masih ada yang beranggapan, bahwa kendaraan yang telat membayar atau menunggak pajak tidak bisa ditilang oleh polisi.

Alasannya, saat ada razia petugas dari jajaran kepolisian tidak berhak untuk melakukan penindakan dengan alasan tidak membayar pajak.

Ternyata anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar, karena petugas tetap bisa melakukan penindakan dengan memberikan tilang.

Baca juga: Daftar 26 Gerbang Tol yang Siap Tindak Truk ODOL

Selama ini, petugas yang melakukan razia memang tidak mengurusi masalah perpajakan. Tetapi, jika ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak membayar atau menunggak pajak tetap akan ditindak.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Pemohon SIM yang Tes Psikologi Cuma Bisa Mengulang 15 Kali

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan, bahwa tugas kepolisian tercantum pada pasal 70 ayat 2.

Pasal itu menjelaskan, STNK bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.

“Maka kalau pemilik tidak melakukan pengesahan setiap tahunnya tetap bisa ditindak, aturannya sudah jelas,” kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni kepada Kompas.com, Senin (9/3/2020).

Baca juga: TNI Sebut Prajurit AL yang Diduga Bunuh Jurnalis di Banjarbaru Tak Keluar Satuan sejak 17 Maret

Dari data yang dimiliki Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, tercatat setidaknya ada sekitar 1,5 juta kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak.

Data ini tercatat mulai 2019 hingga Januari 2020. Besaran tunggakan pajak dari jumlah tersebut bahkan mencapai Rp 450 miliar.

Maka dari itu, Bapenda Provinsi Jateng pun mengeluarkan kebijakan dengan membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 17 Februari hingga 16 juli 2020.

Hal ini bertujuan untuk mendorong para pemilik kendaraan agar segera melunasi tunggakannya.

Baca juga: Warga Jateng Bisa Bayar Pajak Kendaraan Secara Online, Begini Caranya

Dengan begitu, besaran tunggakan pajak bisa berkurang atau bahkan bisa tertutup sepenuhnya.

“Tunggakan tersebut sepanjang 2019 hingga 1 Januari 2020, ada 1,5 juta kendaraan dengan total tunggakan mencapai Rp 450 miliar. Baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata Tavip.

Selain itu, Bapenda juga membebaskan sanksi administrasi keterlambatan bayar pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
betul, pelanggaran pajak itu ranahnya ppns depkeu, bukan kepolisian. coba lihat di uu 22/2009, tidak ada pasal yg mengatur sanksi soal pengesahan tahunan stnk bahkan tidak ada pasal yg mensyaratkan pembayaran pajak untuk pengesahan tahunan stnk., membalas komentar dodol com : undang2nya tidak jelas secara explisif menerangkan bahwa polisi bisa menilang karna belum bayar pajak, hanya menerangkan jangka waktu berlaku stnk, jdi polisi tdk berhak, bukan domainnya polisi, jngan sembarangan menafsirkan hukum...itu domainnya dinas pajak, ini bs digugat dimahkamah konstitusi


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kapal Selam Wisata Tenggelam di Laut Merah, 6 Orang Tewas
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau