SOLO, KOMPAS.com- Selama ini mungkin masih ada yang beranggapan, bahwa kendaraan yang telat membayar atau menunggak pajak tidak bisa ditilang oleh polisi.
Alasannya, saat ada razia petugas dari jajaran kepolisian tidak berhak untuk melakukan penindakan dengan alasan tidak membayar pajak.
Ternyata anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar, karena petugas tetap bisa melakukan penindakan dengan memberikan tilang.
Baca juga: Daftar 26 Gerbang Tol yang Siap Tindak Truk ODOL
Selama ini, petugas yang melakukan razia memang tidak mengurusi masalah perpajakan. Tetapi, jika ada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak membayar atau menunggak pajak tetap akan ditindak.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: Pemohon SIM yang Tes Psikologi Cuma Bisa Mengulang 15 Kali
Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan, bahwa tugas kepolisian tercantum pada pasal 70 ayat 2.
Pasal itu menjelaskan, STNK bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya.
“Maka kalau pemilik tidak melakukan pengesahan setiap tahunnya tetap bisa ditindak, aturannya sudah jelas,” kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni kepada Kompas.com, Senin (9/3/2020).
Dari data yang dimiliki Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, tercatat setidaknya ada sekitar 1,5 juta kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak.
Data ini tercatat mulai 2019 hingga Januari 2020. Besaran tunggakan pajak dari jumlah tersebut bahkan mencapai Rp 450 miliar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.