JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap harinya, selalu saja ada berita kecelakaan di jalan raya, termasuk di jalan bebas hambatan atau jalan tol. Tak sedikit penyebabnya adalah karena perilaku berkendara yang tak bertanggung jawab.
Perilaku tersebut bisa merupakan kelalaian dari pengemudi atau kurangnya perawatan pada komponen keselamatan kendaraan.
Baca juga: Jangan Lupa, Fungsi Bahu Jalan Tol Sesuai Aturan Hukum
Contohnya, melakukan teknik slipstream di jalan tol, tidak melakukan inspeksi kendaraan dengan benar, tidak melakukan uji kir untuk kendaraan umum dan besar, dan lain-lainnya.
Melihat hal tersebut, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan bahwa sebaiknya para pengendara yang tak bertanggung jawab tersebut dikenakan pidana.
"Menurut saya, harusnya tindakan hukum yang diberikan kepada perilaku-perilaku semacam ini masukkan saja ke dalam tindakan pidana, bukan lagi menggunakan undang-undang angkutan jalan raya," ujar Jusri, ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Baca juga: Sanksi yang Menanti Para Pelanggar Bahu Jalan Tol
Jusri menambahkan, harus ada efek jera untuk para pelanggar tersebut. Sebab, menurutnya, perilaku pengendara yang seperti itu sudah termasuk ke dalam pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.