Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara yang Tak Bertanggung Jawab Harus Dipidana!

Kompas.com - 10/09/2019, 12:42 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap harinya, selalu saja ada berita kecelakaan di jalan raya, termasuk di jalan bebas hambatan atau jalan tol. Tak sedikit penyebabnya adalah karena perilaku berkendara yang tak bertanggung jawab.

Perilaku tersebut bisa merupakan kelalaian dari pengemudi atau kurangnya perawatan pada komponen keselamatan kendaraan.

Baca juga: Jangan Lupa, Fungsi Bahu Jalan Tol Sesuai Aturan Hukum

Contohnya, melakukan teknik slipstream di jalan tol, tidak melakukan inspeksi kendaraan dengan benar, tidak melakukan uji kir untuk kendaraan umum dan besar, dan lain-lainnya.

Mobil sport Lamborghini rusak terparkir di Samsat Mangga Dua, Jakarta Utara, Minggu (8/6/2014). Mobil sport Lamborghini itu terlibat kecelakaan dengan truk di Tol Tanjung Priok Minggu (8/6) pagi. Kecelakaan tersebut diduga sopir Lamborghini mengantuk.WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA Mobil sport Lamborghini rusak terparkir di Samsat Mangga Dua, Jakarta Utara, Minggu (8/6/2014). Mobil sport Lamborghini itu terlibat kecelakaan dengan truk di Tol Tanjung Priok Minggu (8/6) pagi. Kecelakaan tersebut diduga sopir Lamborghini mengantuk.

Melihat hal tersebut, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu, mengatakan bahwa sebaiknya para pengendara yang tak bertanggung jawab tersebut dikenakan pidana.

"Menurut saya, harusnya tindakan hukum yang diberikan kepada perilaku-perilaku semacam ini masukkan saja ke dalam tindakan pidana, bukan lagi menggunakan undang-undang angkutan jalan raya," ujar Jusri, ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Baca juga: Sanksi yang Menanti Para Pelanggar Bahu Jalan Tol

Jusri menambahkan, harus ada efek jera untuk para pelanggar tersebut. Sebab, menurutnya, perilaku pengendara yang seperti itu sudah termasuk ke dalam pembunuhan berencana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau