JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Kamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana mengatakan, masih banyak pengemudi yang belum paham tentang batas kecepatan di jalan Tol. Padahal, aturan itu begitu penting untuk keamanan dan keselamatan.
"Tidak peduli kecepatan minimal dan maksimal, selama ini para pengendara mobil atau motor tidak memahami mengapa ada pembatasan kecepatan yang ditunjukkan dengan rambu. Kita sering lupa, setiap harinya 60 sampai 80 orang meninggal di jalan." ucap Chryshnanda beberapa waktu lalu.
Baca juga: Polisi Harus Konsisten Tindak Kendaraan yang Langgar Batas Kecepatan
Jenderal bintang satu ini melanjutkan, untuk memahami batas kecepatan teori yang digunakan, yaitu S (jarak) = V (kecepatan) x T (waktu). Jika dipahami, seseorang tahu jarak yang akan dia tempuh dapat tercapai dengan waktu dan kecepatan yang diinginkan.
Chryshnanda mengungkapkan, selama ini jika kecepatan minimal tidak terpenuhi maka akan timbul masalah berupa kemacetan. Kemacetan ini secara ekonomi merugikan karena terjadi pengeluaran yang tidak terhitung.
"Kalau lancar, mendorong pengemudi melebihi kecepatan maksimal. Jadinya black spot atau rawan kecelakaan. Ini yang perlu kita dorong, pemahaman tentang kecepatan dalam keselamatan berkendara pada pengemudi dan pengendara di Indonesia," ucap Chryshnanda.
Baca juga: Denda Setengah Juta Menanti Jika Langgar Batas Kecepatan di Tol
Selain itu, untuk menyelesaikan persoalan ini sebenarnya ada teknologi yang dapat diterapkan seperti electronic road pricing, speed trap kamera, dan lain sebagainya. Namun untuk menerapkan teknologi tersebut memang memerlukan kesediaan sarana dan prasarana yang mencukupi.
"Untuk saat ini setidaknya kita memiliki rambu kecepatan yang cukup banyak di tiap kota. Kasih rambu dulu . Nomor satu di tol, batas kecepatan harus ada. Tidak perlu muluk-muluk, rambunya dulu. Ketika kita dapat mengendalikan kecepatan kita dapat merubah wajah transportasi jadi lebih baik," ucap Chryshnanda
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.