Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Truk Overload di Kecelakaan Tol Cipularang Bisa Diamankan

Kompas.com - 05/09/2019, 18:29 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Usai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kecelakaan truk di Tol Cipularang (3/9/2019), pihak Kepolisian setempat telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu DH dan S. Keduanya merupakan sopir truk pengangkut tanah, yang terlibat pada tabrakan tersebut.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi, saat ditemui di gelaran IEMS 2019 (4/9/2019), mengatakan jika sampai saat ini proses penyidikan masih berlanjut.

Rencananya dalam mengungkap kasus kecelakaan beruntun di jalan Tol yang menghubungkan Bandung – Jakarta itu tak hanya memeriksa sang sopir saja, tapi semua pihak yang terlibat dalam truk over dimension dan over weight (ODOL) dapat dimintai keterangan.

Baca juga: Kemenhub Sidak Perusahaan Pemilik Truk yang Sebabkan Kecelakaan di Tol Purbaleunyi

Truk yang sebabkan tabrakan beruntun di Cipularang Truk yang sebabkan tabrakan beruntun di Cipularang

“Saya minta ke kepolisian, nanti penyidikannya tidak hanya berhenti pada pengemudi. Nanti penyidikan juga bisa dilakukan kepada pengusahanya, atau yang menyuruh dia mengangkut muatan dengan tonase berlebihan,” ujar Budi di Balai Kartini, Jakarta Selatan.

Dalam analisanya, kemungkinan sebab kecelakaan tak hanya kesalahan sopir semata. Namun juga ada kontribusi dari truk yang sudah kelebihan muatan sejak beroperasi.

“Di dalam undang-undang lalu lintas bisa dikenakan, dan kalau di undang-undang KUHP itu kan ada pasal 55 – 56 , yang menyuruh melakukan itu bisa kena pasal, atau turut serta terlibat dalam kegiatan itu,” jelasnya.

Seperti diketahui pada hari Senin 3 September 2019, terjadi kecelakaan beruntun yang melibatkan sekitar 21 kendaraan di Tol Cipularang KM 91. Insiden yang terjadi sekitar pukul 12.30 WIB itu disinyalir terjadi karena dua buah truk yang kelebihan beban serta mengalami rem blong.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau