Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggunaan Speed Gun di Jalan Tol Belum Optimal

Kompas.com - 05/09/2019, 14:46 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Semeru 2019 yang digelar oleh Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Jatim III Ditlantas Polda Jatim juga melakukan operasi ambang batas kecepatan. Operasi ini dilakukan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), beberapa waktu lalu.

Dalam operasi tersebut, Polda Jatim menggunakan alat pengukur kecepatan atau speed gun. Alat ini berfungsi untuk mengukur kecepatan kendaraan yang lewat hanya dengan menembakkan atau mengarahkan alat tersebut ke kendaraan yang dituju.

Baca juga: Banyak Pengemudi yang Belum Paham Batas Kecepatan di Tol

Sementara untuk di Jakarta, alat tersebut masih jarang digunakan. Kombes Pol Aan Suhanan, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, mengakui bahwa penggunaan speed gun di Jakarta sifatnya hanya insidentil.

"Sebenarnya sudah ada di kita untuk mengukur kecepatan. Di tol Jakarta sudah ada speed gun, tapi itu insidentil saja," ujar Aan, kepada Kompas.com, di sela-sela pameran Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Aan menambahkan, speed gun lebih sering dipakai ketika ada kegiatan untuk mengukur kecepatan kendaraan, atau dalam arti lain saat digelar operasi penegakan hukum.

Baca juga: Jangan Tunggu Ditilang, Ingat Aturan Batas Kecepatan Kendaraan di Tol

Speed gun tidak digunakan setiap saat untuk membuat pengguna jalan tol mentaati batas kecepatan kendaraannya, karena menurut Aan sebenarnya sudah ada regulasi yang mengatur tentang itu.

"Regulasinya sebenarnya sudah ada, di tol maksimal 100 kpj dan minimal 60 kpj. Tinggal penegakan hukumnya saja," kata Aan.

Batas kecepatan kendaraan di jalan raya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23 ayat 4 dan diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4. Kedua pasal tersebut memiliki bunyi yang sama.

Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau