Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang Poin 2025

Kompas.com - 06/01/2025, 08:22 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakuan sistem tilang poin pada tahun ini menjadi perhatian tersendiri bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor.

Sebab, melalui sistem yang dinamakan traffic activity report ini pihak kepolisian berhak membekukan Surat Izin Mengemudi (SIM) pengendara apabila nilai kepatuhan berkendara (merit poin system)-nya habis.

Aturan mengenai tilang poin tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca juga: Ada Opsen Pajak, Ini Kata Pedagang Mobil Bekas

Ilustrasi SIM A dan CKompas.com/Gilang Ilustrasi SIM A dan C

Berdasarkan beleid tersebut, ada beberapa pengenaan poin tilang yaitu 1 poin, 3 poin, 5 poin, dan 10 poin tergantung pada jenis pelanggaran lalu lintas. Paling besar poin pelanggaran diganjar 12 poin.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun, poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas.

"Nantinya akan menjadi database kita terhadap perilaku berkendara atau berlalu lintas di jalan, dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas," kata Aan dikutip Minggu (5/1/2025).

Apabila pengemudi melakukan pelanggaran ringan, poinnya akan berkurang 1 poin. Sementara jika melakukan pelanggaran sedang akan berkurang 3 poin dan pengurangan 5 poin ketika melakukan pelanggaran berat.

Sedangkan apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan meninggal dunia langsung dikurangi 12 poin. Ini juga termasuk kasus tabrak lari.

Baca juga: Mengenal Opsen Pajak Kendaraan, Pungutan Tambahan Berlaku Hari Ini

Bolehkah polisi menggelar razia di tikungan jalan?Foto: Polri Bolehkah polisi menggelar razia di tikungan jalan?

Pemilik SIM yang mencapai 12 poin dikenai sanksi penahanan atau pencabutan SIM sementara sebelum terbitnya putusan pengadilan. Pemilik harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.

Sedangkan pemilik SIM yang mencapai 18 Poin, dikenai sanksi pencabutan atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Berikut daftar tilang poin sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021:

1 Poin;

  • Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.
  • Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalan
  • Pasal 301: Angkutan barang tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan
  • Pasal 302: Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturan
  • Pasal 303: Mobil barang untuk mengangkut orang
  • Pasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayek
  • Pasal 306: Angkutan barang tidak dilengkapi dokumen muatan barang

Baca juga: Tips Agar Tak Jadi Korban Rampok di Jalan

Ilustrasi tilang elektronik (e-tilang). Cara cek kendaraan kena tilang elektronik. Cek kendaraan kena e-tilang. Cara cek apakah kita kena tilang elektronik.Dok. NTMC Polri Ilustrasi tilang elektronik (e-tilang). Cara cek kendaraan kena tilang elektronik. Cek kendaraan kena e-tilang. Cara cek apakah kita kena tilang elektronik.

3 Poin;

  • Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
  • Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
  • Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.
  • Pasal 285 ayat (2): Roda empat atau lebih tidak memenuhi persyaratan teknis
  • Pasal 287 ayat (1): Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Pasal 287 ayat (2): Melanggar rambu, marka, alat pemberi isyarat lalu lintas, berhenti, dan parkir
  • Pasal 287 ayat (5): Melanggar batas kecepatan
  • Pasal 288 ayat (1): Tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor
  • Pasal 288 ayat (3): mobil, kereta gandengan tidak dilengkapi keterangan uji berkala
  • Pasal 298: Penumpang di samping pengemudi tidak pakai sabuk pengaman
  • Pasal 305: Angkutan barang tidak memenuhi keselamatan, tanda barang, parkir, bongkar, dan muat, serta jam operasi
  • Pasal 307: Angkutan barang tidak memenuhi syarat tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi
  • Pasal 308: Tidak memiliki izin trayek

5 Poin;

  • Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
  • Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
  • Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
  • Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya.

Baca juga: Simulasi Perhitungan Pajak Kendaraan Usai Opsen Pajak Berlaku

10 poin;

  • Pasal 275 ayat (2): Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan
  • Pasal 311 ayat (2) : Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas ringan dengan kerusakan kendaraan dan atau barang
  • Pasal 311 ayat (3): Mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan atau barang

12 poin;

  • Pasal 310 ayat (3): Karena kelalaian menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
  • Pasal 311 ayat (4): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban luka berat
  • Pasal 311 ayat (5): Menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau