Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penerapan Tilang Sistem Poin Mau Diterapkan di Jawa Tengah

Kompas.com - 07/01/2025, 17:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Polri mengeluarkan kebijakan baru berupa sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Tak hanya bisa berujung pada pencabutan SIM dari pemiliknya, pihak kepolisian juga akan mencatat riwayat pelanggaran lalu lintas pada surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, serta mulai berlaku efektif pada tahun 2025.

Baca juga: Tilang Sistem Poin, Terobos Pintu KA Dapat 5 Poin


AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan, persiapan sedang dilakukan oleh pasukan dan operator pelaksanaan tilang sistem poin di Jawa Tengah.

“Pelatihan sudah kami lakukan terhadap operator di lapangan, terkait skema tilang sistem poin, semua tertulis di Perpol nomor 5 Tahun 2021, ada jenis pelanggaran berikut dengan besarnya poin bila melanggar,” ucap Lebang kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2025).

Lebang mengatakan, pihaknya tinggal menunggu petunjuk dan arahan, kapan pelaksanaan tilang sistem poin diterapkan di Jawa Tengah.

Baca juga: Kata Pengamat Soal Sistem Tilang Poin yang Mulai Diberlakukan 2025

Arus lalulintas di Jalan Raya Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) krodit banyak dikeluhkan warga. Senin (14/10/2024). KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf Arus lalulintas di Jalan Raya Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) krodit banyak dikeluhkan warga. Senin (14/10/2024). 

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, sistem ini memungkinkan pihak kepolisian untuk mengukur tingkat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemilik SIM.

“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 poin. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin," kata Aan dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2025), dikutip dari KompasTV.

Bila dalam setahun poin itu habis, Aan mengatakan, pemilik SIM harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Sistem ini juga mencatat kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa dengan pengurangan hingga 12 poin. Dalam kasus tabrak lari, SIM dapat dicabut secara permanen.

Baca juga: Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang Poin 2025

“Apabila melakukan kecelakaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” ucap Aan.

Sistem poin pada SIM ini, nantinya akan diintegrasikan dengan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Data terkait pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan akan dicatat dalam sistem tersebut.

Adapun daftar tilang poin Perpol nomot 5 Tahun 2021, sebagai berikut:

1 Poin

  • Pasal 275 ayat (1): Mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
  • Pasal 276: Mengemudikan kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah di terminal.
  • Pasal 278: Mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih tanpa perlengkapan wajib.
  • Pasal 282: Tidak mematuhi perintah polisi.
  • Pasal 285 ayat (1): Mengemudikan sepeda motor tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat (3), (4), (6): Melanggar tata cara berhenti, parkir, tidak mengindahkan kendaraan prioritas, dan melanggar aturan penggandengan kendaraan.
  • Pasal 288 ayat (2): Tidak dapat menunjukkan SIM yang sah.
  • Pasal 289: Penumpang di samping pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan.
  • Pasal 290: Pengemudi dan penumpang tidak mengenakan sabuk keselamatan dan helm.
  • Pasal 291: Pemotor dan penumpang tidak mengenakan helm standar.
  • Pasal 292: Mengangkut penumpang lebih dari satu orang tanpa kereta samping.
  • Pasal 293: Mengemudi tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari atau kondisi tertentu.
  • Pasal 294: Tidak memberikan isyarat saat akan membelok atau berbalik arah.
  • Pasal 295: Tidak memberikan isyarat saat berpindah lajur atau bergerak ke samping.

Baca juga: Apa Itu Sistem Tilang Poin yang Mulai Diterapkan Korlantas Polri?

3 Poin

  • Pasal 279: Mengemudi dengan kendaraan dipasangi perlengkapan yang mengganggu keselamatan.
  • Pasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.
  • Pasal 284: Tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda.

5 Poin

  • Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1): Mengemudikan kendaraan tanpa SIM.
  • Pasal 283 jo Pasal 106 ayat (1): Mengemudi secara tidak wajar dan mengganggu konsentrasi.
  • Pasal 285 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (2): Mengemudi motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
  • Pasal 286 jo Pasal 106 ayat (3) jo Pasal 48 ayat (3): Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan.
  • Pasal 287 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (4) huruf c: Melanggar aturan perintah atau larangan dengan lampu lalu lintas.
  • Pasal 296 jo Pasal 114 huruf a: Menerobos palang pintu kereta.
  • Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b: Melakukan balapan di jalan raya

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau