KLATEN, KOMPAS.com - Polri mengeluarkan kebijakan baru berupa sistem poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Tak hanya bisa berujung pada pencabutan SIM dari pemiliknya, pihak kepolisian juga akan mencatat riwayat pelanggaran lalu lintas pada surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, serta mulai berlaku efektif pada tahun 2025.
Baca juga: Tilang Sistem Poin, Terobos Pintu KA Dapat 5 Poin
AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan, persiapan sedang dilakukan oleh pasukan dan operator pelaksanaan tilang sistem poin di Jawa Tengah.
“Pelatihan sudah kami lakukan terhadap operator di lapangan, terkait skema tilang sistem poin, semua tertulis di Perpol nomor 5 Tahun 2021, ada jenis pelanggaran berikut dengan besarnya poin bila melanggar,” ucap Lebang kepada Kompas.com, Selasa (7/1/2025).
Lebang mengatakan, pihaknya tinggal menunggu petunjuk dan arahan, kapan pelaksanaan tilang sistem poin diterapkan di Jawa Tengah.
Baca juga: Kata Pengamat Soal Sistem Tilang Poin yang Mulai Diberlakukan 2025
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas Polri), Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, sistem ini memungkinkan pihak kepolisian untuk mengukur tingkat pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pemilik SIM.
“Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 poin. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin," kata Aan dalam keterangan tertulis, Sabtu (4/1/2025), dikutip dari KompasTV.
Bila dalam setahun poin itu habis, Aan mengatakan, pemilik SIM harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Sistem ini juga mencatat kecelakaan yang menyebabkan korban jiwa dengan pengurangan hingga 12 poin. Dalam kasus tabrak lari, SIM dapat dicabut secara permanen.
Baca juga: Jangan Sampai SIM Dicabut, Berikut Daftar Lengkap Tilang Poin 2025
“Apabila melakukan kecelakaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya,” ucap Aan.
Sistem poin pada SIM ini, nantinya akan diintegrasikan dengan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Data terkait pelanggaran lalu lintas dan keterlibatan dalam kecelakaan akan dicatat dalam sistem tersebut.
Adapun daftar tilang poin Perpol nomot 5 Tahun 2021, sebagai berikut:
1 Poin
Baca juga: Apa Itu Sistem Tilang Poin yang Mulai Diterapkan Korlantas Polri?
3 Poin
5 Poin
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.