JAKARTA, KOMPAS.com – Mobil dan sepeda motor sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur.
Kemudian setelah mendapatkan ketetapan hukum, baru kendaraan-kendaraan tersebut akan dilelang untuk umum.
Baca juga: Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Raup Rp 9,65 Triliun pada 2024
Rahmaluddin Saragih, Kasatgas Pengelola Rupbasan KPK, menyampaikan bahwa pihaknya berusaha menjaga barang sitaan agar tetap dalam kondisi prima, sehingga harga tidak terjun bebas.
Rahmaluddin ke depan, Rupbasan KPK berencana untuk membangun Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk pengisian daya mobil listrik.
"Ada rencana mau bikin SPKLU, jadi kita ada satu mobil listrik dan ngecas langsung ke colokan listrik gedung yang mana belum memadai, sehingga pengecasan bisa sampai setengah hari (12 jam) karena bukan standarnya," kata Rahmaludin kepada Kompas.com, di Jakarta (7/1/2025).
"Antisipasinya kami sudah bicarakan dengan biro umum, karena biro umum yang mengelola gedung," ujarnya.
Baca juga: 2,2 Juta Kendaraan Lewat Tol Trans Sumatera saat Libur Nataru
Rahmaludin, yang akrab disapa Ucok, menambahkan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan PLN mengenai rencana pendirian SPKLU di Rupbasan KPK.
"Yang pernah kami bicarakan dengan PLN mau membuatkan SPKLU tapi dibuatkan untuk umum (untuk publik) sedangkan kami inginnya khusus, jadi tidak digunakan untuk publik," katanya.
"Informasi yang saya dengar itu kalau untuk publik fasilitas PLN akan kasih gratis, tapi kalau khusus berbayar. Karena itu kami ajukan ke biro umum," ujarnya.
Baca juga: Kecelakaan Artis di Tol Jagorawi, Bahaya Nyata Ngantuk Saat Mengemudi
Ucok mengatakan, rencana pendirian SPKLU di Rupbasan bukan untuk terlihat keren atau gagah-gagahan, tapi sebagai antisipasi kalau ke depan banyak sitaan mobil listrik.
"Sebetulnya kami hanya mengantisipasi kalau ke depan mobil listrik banyak jadi barang sitaan. Jadi kami tidak tergagap ketika sudah banyak nanti kami baru bingung," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.